Informasi yang bisa kami bagikan saat ini adalah mengenai tunjangan anak dan istri bagi PNS dihapuskan. Dengan rencana diberlakukannya Undang-undang ASN ( Aparatur Sipil negara), akhirnya berdampak pada sistem gaji PNS. Seperti yang telah berjalan selama ini, PNS memperoleh honor dari kegiatan yang diluar tugas pokoknya, dan kini semua itu dipangkas.
Subowo J.W, yang menjabat assisten deputi SDM Aparatur Kemenpan RB menjelaskan bahwa PNS tidak akan menerima honor untuk kegiatan diluar kantor, sesuai pada amanat UU ASN.
Kemudian langkah pemerintah selanjutnya adalah sedang dalam proses penyelesaian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) mengenai Sistem Penggajian. Didalam RPP tersebut, struktur penggajian pegawai hanya terdiri dari 3 komponen saja, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.
Untuk tunjangan anak dan istri, serta tunjangan jabatan sudah dihapus dan disatukan dalam tunjangan kinerja.
Tunjangan kemahalan disesuaikan dengan kondisi atau biaya hidup disetiap masing-masing. Suatu misal, di Papua, tunjangan kemahalan lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah Jawa.
Kemudian untuk tunjangan kinerja, akan dihitung berdasar grade, sehingga meskipun sesama golongan dan pangkat, belum tentu tunjangan kinerjan yang diterima sama. Ada dua puluh satu grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya.
Demikian informasi mengenai wacana tunjangan anak dan istri bagi PNS dihapuskan
Sumber : http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/01/tunjangan-anak-dan-istri-bagi-pns.html#ixzz3PyiagNpq
Tidak ada komentar:
Silahkan Tinggalkan PESAN dan KESAN sahabat setelah membaca Artikel ini >>
1. akan TERHAPUS otomatis
2. Mari berbagi, berdiskusi dengan berkomentar yang efektif dan membangun
3. Berkomentar hari ini, maka hari itu juga saya akan berkunjung ke Blog sahabat
Posting Komentar