ASAS UMUM APBD
1.Disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
2.Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tunjuan bernegara.
3.APBD mempunyai fungsi Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, Stabilisasi.
4.APBD ditetapkan dengan PERDA.
5.Semua Penerimaan dan Pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD.
Untuk Lebih lengkap download paparan Kemdagri FGD DAK
di sini ...
Tidak ada komentar:
Silahkan Tinggalkan PESAN dan KESAN sahabat setelah membaca Artikel ini >>
1. akan TERHAPUS otomatis
2. Mari berbagi, berdiskusi dengan berkomentar yang efektif dan membangun
3. Berkomentar hari ini, maka hari itu juga saya akan berkunjung ke Blog sahabat
Posting Komentar