SK Menag RI Nomor 207 TAHUN 2014 Tentang Kurikulum Madrasah. Tanggal 31 Desember 2014 Kemenag telah mengeluarkan SK Menteri Agama KMA Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 yang berkaitan tentang Kurikulum Madrasah. Keputusan itu menetapkan tentang pemberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs), dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah menyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata
pelajaran umum, sedangkan Kurikulum 2013 meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
pelajaran umum, sedangkan Kurikulum 2013 meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Selengkapnya kami sediakan link download Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah dengan mengkliklink download di bawah ini.
Demikian informasi berkaitan dengan SK Menag RI Nomor 207 TAHUN 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.
Tidak ada komentar:
Silahkan Tinggalkan PESAN dan KESAN sahabat setelah membaca Artikel ini >>
1. akan TERHAPUS otomatis
2. Mari berbagi, berdiskusi dengan berkomentar yang efektif dan membangun
3. Berkomentar hari ini, maka hari itu juga saya akan berkunjung ke Blog sahabat
Posting Komentar