Laskarpendidikan.com SELAMAT DATANG DI WWW.LASKARPENDIDIKAN.COM BLOG PENDIDIKAN DAN INFORMASI TERBARU DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL

Sabtu, 03 Januari 2015

Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan


Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
  • Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
  • Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
  • Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
  • Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
  • Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Pengisian JJM pada rombel
  • Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
  • Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala Sekolah
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka

  • Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur Kurikulum KTSP  SD (permendiknas no 22 tahun 2006)
- Guru kelas (25 jam)

  • PKN biasanya diambil kepsek
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Seni Budaya dan Keterampilan
  • Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
 - Penjaskes (4 jam)
- Agama (3 jam)
- Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
- Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
- Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
Struktur Kurikulum KTSP  SMP (permendiknas no 22 tahun 2006)
- Agama : 2 jam
- PKN : 2 jam
- Bahasa indonesia : 4 jam
- Bahaa Inggris : 4 jam
- Matematika : 4 jam
- IPA : 4 jam
- IPS : 4 jam
- Seni Budaya : 2 jam
- Penjas : 2 jam
- Ketrampilan/TI : 2 jam
- Muatan Lokal : 2 jam
- Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)
Rombel Normal

  • Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
  • Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
  • Matematika  5 jam (KTSP 4 jam)
  • IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
  • IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
  • Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Kesesuaian Bidang Studi
  • Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik
  • Jika Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator Suku Dinas Setempat.
  • Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan
Contoh Kesesuaian
- Sertifikasi Guru Kelas memegang Kelas
- Kepala Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas
- Sertifikasi Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
- Biologi/Fisika/Kimia mengajar IPA terpadu
- Pengawas Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang berasal dari kepala Sekolah)

- IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu konfirmasi Pusbangprodik)
Penyebab Tidak dapat di SK kan
  • Jam Linier Kurang
  • Rombel Tidak Normal
  • Data Kelulusan Tidak ditemukan
  • Status NUPTK Tidak Aktif
  • Sudah memasuki masa pensiun
  • Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
  • Golongan dan masa kerja untuk PNS
  • Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
  • Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal
Status NUPTK Tidak Valid
- Penyebab :

  • NUPTK milik oran lain
  • NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.
- Solusi :
  • Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
  • Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
  • Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat
Datakelulusan tidak ditemukan
- Penyebab :

  • NUPTK Tidak Valid
  • NUPTK pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,)
  • Menggunakan NUPTK orang lain
 - Penyelesaian :
  • Pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
  • Perbaiki NUPTK Pada dapodik
  • Perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat … !)
Penambahan Jam Diluar Dikdas
- Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :

  • PAUD
  • DIKMEN
  • Atau MADRASAH
 - Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
- Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
  • Tetap mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24 jam)
  • Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin
Mutasi dan Cuti
  • Mutasi antar Kabupaten/Provinsi
  • Mutasi antar Guru è  Pengawas dan sebaliknya
  • Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
  • Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
  • Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.
SK Tunjangan Profesi
- Berlaku selama 1 tahun
- Dibayarkan per 3 Bulan
- Evaluasi per 3 bulan
- Tunjangan dapat dihentikan jika :

  • Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
  • Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Kesalahan yang pernah ditemukan
  • Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
  • Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
  • Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
  • Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
  • Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK TP untuk Pengawas
  • Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
  • Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)
Kesalahan yang pernah ditemukan
  • Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
  • Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)

Tidak ada komentar:


Terima kasih karena telah memilih Blog INFO PENDIDIKAN DAN KEPEGAWAIAN sebagai wahana untuk berbagi
Silahkan Tinggalkan PESAN dan KESAN sahabat setelah membaca Artikel ini >>
1. LINK AKTIF akan TERHAPUS otomatis
2. Mari berbagi, berdiskusi dengan berkomentar yang efektif dan membangun
3. Berkomentar hari ini, maka hari itu juga saya akan berkunjung ke Blog sahabat

By. Unknown

Posting Komentar