Juknis BOS tahun 2015 beberapa waktu yang lalu telah diluncurkan. Jadi, untuk bendahara BOS, wajib membaca petunjuk teknis ( juknis) Bantuan Operasional Sekolah ini. Sebagai bendahara BOS harus mengetahui ketentuan dalam penggunaan dana BOS yang setiap tahun disalurkan oleh pemerintah dengan cara triwulan. Apalagi tahun ini, penerimaan BOS per siswa naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Sehingga penggunaan dana BOS yang tepat guna akan memudahkan dalam pelaporan BOS.
Satu hal yang menhalami perubahan dalam penggunaan BOS adalah diperbolehkannya pembelian unit laptop maksimal 1 unit dalam satu tahun anggaran. Dan besar pembelian pun dibatasi maksimal Rp6.000.000.
Pada tahun sebelumya, dalam juknis tidak diijinkan pembelian laptop. Untuk kebutuhan
komputerisasi, sekolah bisa menyediakan komputer dekstop. Seiring berjalannya waktu, dimana aplikasi Dapodik yang notabenenya adalah sumber data pendidikan yang akurat, maka untuk mengakomodir pengelolaan aplikasi Dapodik, wajib menggunakan laptop. Hal ini karena laptop bersifat mobile, mudah dibawa kemana-mana.
Untuk mengunduh juknis BOS tahun 2015 silahkan klik link dibawah dibawah ini.
Tidak ada komentar:
Silahkan Tinggalkan PESAN dan KESAN sahabat setelah membaca Artikel ini >>
1. akan TERHAPUS otomatis
2. Mari berbagi, berdiskusi dengan berkomentar yang efektif dan membangun
3. Berkomentar hari ini, maka hari itu juga saya akan berkunjung ke Blog sahabat
Posting Komentar