Saat ini pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang akan terkonsentrasi menangani segenap permasalahan guru termasuk proses pencairan aneka tunjangan guru. Lembaga ini dikenal dengan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Beberapa permasalahan guru yang sering terjadi adalah urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi guru, hingga urusan kesejahteraan guru, dalam hal ini adalah pencairan aneka tunjangan.
Pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini diresmikan langsung oleh Mendikbud , Anies Baswedan.
Anies juga menjelaskan jika semua urusan berkaitan dengan guru, mulai dari tingkat PAUD, Pendidikan Dasar ( Dikdas) , hingga Pendidikan Menengah ( Dikmen) ada pada pundak Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Fungsi dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan adalah mengurusi permasalahan seputar:
- Peningkatan kompetensi Guru
- Menyalurkan aneka Tunjangan Guru
Langkah yang dilakukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam meningkatkan kompetensi guru ( pendidik) adalah melakukan pendataan guru yang belum pernah sama sekali menngikuti pelatihan dan atau program peningkatan kompetensi guru. Kemudian setiap guru yang belum pernah mengikuti pelatihan akan menjadi sasaran program peningkatan kompetensi guru. Karena menurut Anies Baswedan, kompetensi guru harus terus ditingkatkan.
Selain peningkatan kompetensi, Ditjen GTK juga bertanggung jawab untuk mengurusi mekanisme pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Haln ini berbeda dari mekanisme sebelumnya, dimana pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen.
Itulah sedikit informasi mengenai peresmian Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sumber info: JPNN
Sumber info: JPNN
Tidak ada komentar:
Silahkan Tinggalkan PESAN dan KESAN sahabat setelah membaca Artikel ini >>
1. akan TERHAPUS otomatis
2. Mari berbagi, berdiskusi dengan berkomentar yang efektif dan membangun
3. Berkomentar hari ini, maka hari itu juga saya akan berkunjung ke Blog sahabat
Posting Komentar