Laskarpendidikan.com SELAMAT DATANG DI WWW.LASKARPENDIDIKAN.COM BLOG PENDIDIKAN DAN INFORMASI TERBARU DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL

Senin, 26 Januari 2015

Kenaikan Gaji PNS 2015 Akan Segera Terealisasi

Pada tahun ini, pemerintah berencana merealisasikan kenaikan gaji PNS 2015. Bp.Yuddy Chrisnandi sebagai MenPAN-RB pada Kabinet Kerja,  menjelaskan bahwa pada saat ini pemerintah sedang  melakukan proses pembahasan besaran mengenai  kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Namun, yang menjadi catatan, diharapkan agar semua pihak yang akan merasakan keuntungan dari kenaikan gaji PNS ini harap bersabar.
Yudi Crisnadi juga menambahkan agar para PNS untuk sabar dulu, dijelaskan bahwa bukannya presiden tidak bersedia memberikan kenaikan gaji PNS 2015, tapi presiden menginginkan para pembantun (para menteri) kerja dulu. 
Menteri yang berasal dari partai Hanura menambahkan, Joko Widodo-JK mencanangkan target pada tahun pertama pemerintahannnya ada penghematan APBN kira-kira Rp 100 triliun. Penghematan itu terambil dari moratorium seleksi CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan alokasi subsidi BBM.
kenaikan gaji PNS 2015
Pemerintah kembali akan menaikkan gaji PNS tahun 2015 ini.
Yuddy juga menambahkan, bahwa hasil penghematan anggaran APBN itu akan dimanfaatjkan untuk proses pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS. Karena itu, , KemenPAN-RB terus mematangkan besaran kenaikan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.

Yuddy Crisnadi menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2015 sementara dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu. dan dalam waktu dekat sudah didapat formulasinya.
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2015 yang terambil dari JPNN

Ditulis ulang oleh admin.

Tunjangan Anak dan Istri Bagi PNS Dihapuskan

Informasi yang bisa kami bagikan saat ini adalah mengenai tunjangan anak dan istri bagi PNS dihapuskan. Dengan rencana diberlakukannya Undang-undang ASN ( Aparatur Sipil negara), akhirnya berdampak pada sistem gaji PNS. Seperti yang telah berjalan selama ini, PNS memperoleh honor dari kegiatan yang diluar tugas pokoknya, dan kini semua itu dipangkas. 
Subowo J.W, yang menjabat assisten deputi SDM  Aparatur Kemenpan RB menjelaskan bahwa PNS tidak akan menerima honor untuk kegiatan diluar kantor, sesuai pada amanat UU ASN.
Kemudian langkah pemerintah selanjutnya adalah  sedang dalam proses penyelesaian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) mengenai Sistem Penggajian. Didalam RPP tersebut, struktur penggajian pegawai hanya terdiri dari 3 komponen saja, yaitu gaji pokok,  tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.
Untuk tunjangan anak dan istri, serta tunjangan jabatan sudah dihapus dan  disatukan dalam tunjangan kinerja.
tunjangan anak dan istri bagi PNS dihapuskan
Tunjangan kemahalan disesuaikan dengan kondisi atau biaya hidup disetiap masing-masing. Suatu misal, di Papua, tunjangan kemahalan  lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah Jawa.

Kemudian untuk tunjangan kinerja,  akan dihitung berdasar grade, sehingga meskipun sesama golongan dan pangkat, belum tentu tunjangan kinerjan yang diterima sama.  Ada dua puluh satu grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya.
Demikian informasi mengenai wacana tunjangan anak dan istri bagi PNS dihapuskan


Sumber : http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/01/tunjangan-anak-dan-istri-bagi-pns.html#ixzz3PyiagNpq

Minggu, 25 Januari 2015

Inilah Jadwal Proses Sertifikasi 2015 Pola PPGJ

Badan PSDMPK-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) sudah merilis jadwal proses sertifikasi guru pada tahun 2015 melalui pola PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan).

Berdasarkan buku pedoman sertifikasi guru melalui pola PPGJ yang disusun  oleh Badan PSDMPK-PMP, proses sertifikasi guru tahun ini akan berjalan selama kurang lebih satu tahun, yaitu mulai awal tahun sampai akhir tahun 2015. Alokasi waktu proses sertifikasi pola PPGJ ternyata  lebih lama jika dibanding dibandingkan dengan pola sertikasi guru sebelumnya, yaitu Portofolio dan PLPG.

Semua pendidik yang memenuhi syarat sebagai calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ 2015  sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ 2015 akan mengikuti tahap selanjutnya.

Pelaksanaan sertifikasi guru pola  PPGJ tahun 2015 terbagi dalam tiga tahap, antara lain: penilaian rekognisi pembelajaran lampau (RPL)workshop/pelatihan di LPTK selama 16 hari , dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di satuan pendidikan.
Inilah jadwal proses sertifikasi 2015 Pola PPGJ:

Mekanisme Persyaratan pemberian sertifikasi Tahun 2015

Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Sebenarnya Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini

LINK DOWNLOAD PMK NOMOR241/PMK.07/2014 TANGGAL TANGGAL 24 DESEMBER 2014 (KLIK DISINI

Selasa, 20 Januari 2015

Sebuah Perjuangan Hidup



Kisah Nyata ( Kakek Penjual Dawet )
Berjalan 50 km Sehari, Demi Tanggung Jawab Keluarga
Kisah inspiratif kita kali ini datang dari seseorang yang begitu sangat sederhana, namun penuh dengan pelajaran yang amat sangat berharga. Seorang kakek berusia 71 tahun, penjual es Dawet keliling yang tinggal di pinggiran kota Surakarta.

Pak Sukimin, nama dari kakek tersebut, seorang pahlawan keluarga yang menginjak usia renta, tapi sama sekali tidak surut semangatnya untuk terus berjuang dan bekerja keras. Tidak kurang dari 50 kilo meter ditempuhnya setiap hari, dengan memikul gerobak es seberat 40 kg, mulai dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam. Semua itu terdorong atas kuatnya keinginan bahwa dia menjauhi sifat meminta- minta dan karena pemenuhan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Selama 40 tahun lebih, pekerjaan tersebut telah dilakukannnya. Dan Subhanallah, kerja keras setiap hari itupun ternyata tidak terus membuatnya jauh dari sang maha kuasa. Walau dalam hujan dan panas, ketika mendengar adzan, seketika itu pula pak Sukimin mencari masjid terdekat dan menjalankan sholat berjamaah. Selain itu, cara belajar keikhlasannya yang begitu sangat sederhana, namun menyentuh hati semua orang yang melihatnya adalah dengan penerimaannya atas pembagian rejeki yang diterimanya dari Allah subhanahu wataala.

"Saya pernah waktu sholat, gerobak saya tinggal didepan masjid. Saya sudah pasrahkan sama Allah saja. Tapi ternyata ada orang jahat yang mengambil semua uang yang telah saya dapat seharian. Tapi saya ikhlas kok. Kalau sampai diambil orang berarti itu bukan rejeki saya. Biar untuk dia saja tidak apa- apa, semoga lebih berguna untuk dia." Cerita bapak 5 orang anak ini.

Menurut pak Sukimin, dalam hidup ini manusia mendapatkan peran yang bermacam- macam, namun satu hal yang tidak boleh kita lupakan, pekerjaan apapun itu adalah untuk mencari ridho Allah. Saja. Dan hal itulah yang meringankan hatinya jika musibah datang menghampiri. " Seringkali ada orang yang beli namun tidak bayar, saya menunggu sampai lama ternyata orangnya tidak membayar. ya saya tidak apa- apa. Kan sudah diminum juga. Sah kok itu untuk dia." lanjutnya. Beliau juga tidak terlalunya sedih saat tubuh rentanya telah lelah memikul gerobak yang sedemikian berat, sehingga kakinya tersandung dan pecahlah semua barang dagangannya. " Lah wong sudah jatuh, mungkin belum rejeki saya. ya nanti kapan- kapan berarti saya diajari Allah disuruh hati- hati lagi". Subhanallah, kemiskinan ternyata tidak menghalangi batinnya untuk menerapkan ilmu ikhlas kepada sesamanya.

Memang, kehidupan ini tidak sempurna dan tidak banyak memberi kesenangan kepada pak Sukimin, namun hal itu juga tidak membuat beliau ragu untuk membagikan ilmunya kepada yang ingin berguru kepadanya. " Rejeki itu sudah diatur sang maha kuasa. Saya ini hanya perantara saja. saya sama sekali tidak takut tersaingi. Malah ilmu yang saya berikan nanti itu, akan menemani saya saat saya mati nanti. saya percaya itu". Sama sekali tidak ada rasa permusuhan ataupun iri dengki dalam ketatnya persaingan dan beratnya hidup. Dalam susahnya mencari rupiah, justru membuat pak Sukimin semakin berbesar hati untuk berbagi. Hal yang sangat jarang untuk bisa dilakukan, bahkan oleh orang kaya sekalipun, jika tidak murni adanya perbuatan itu yang hanya karena Allah.

Kesabarannya dalam menghabiskan jatah hidup detik per detik telah menempanya menjadi seorang manusia yang kuat, tabah dan tidak pengeluh. Hal inilah juga yang menyebabkan beliau tetap bersemangat untuk menjual dagangannya walaupun dalam kondisi cuaca apapun." Kalau lagi hujan, ya saya tidak bisa berteduh, harus tetap jalan. Nanti kasihan ibu nunggu dirumah malah kawatir. Akhirnya saya pakai saja plastik untuk sekedar menutup tubuh agar tidak dingin " Kata Kakek dari 11 cucu tersebut.

Bagi pak sukimin, bukan kemiskinan yang menyakitkan hatinya, tapi saat dia tidak bisa bekerja lagi untuk menyenangkan hati keluarganya, terutama sang istri. Penghasilan yang hanya 30 ribu rupiah sehari, tidak mengurangi kesyukurannya atas jatah rejeki yang telah dibagikan dari sang maha kuasa. " Saya dan istri selalu bersyukur dengan apa yang ada. buat saya yang penting istri dan keluarga senang. Jangan pernah iri dengan yang dimiliki orang lain"

Subhanallah, betapa akan sangat membahagiakan mempunyai ayah, ataupun suami yang bisa menjadi tauladan seperti beliau. Beliau sangat setia kepada keluarga dan setia kepada tanggung jawab pekerjaannya.Keluguan dan kesederhanaan serta keikhlasan yang sangat apa adanya memberikan kesan tersendiri bagi siapapun yang melihatnya. Semoga Allah selalu menjaga beliau, sebagai balasan kuatnya penjagaan amanah beliau atas kebahagiaan keluarganya.
- See more at: http://begincenter.blogspot.com/2013/01/sebuah-perjuangan-hidup.html#sthash.irDxAiX2.dpuf

Senin, 19 Januari 2015

Ada Sekitar 28.000 Formasi CPNS 2015 untuk Honorer K2

Informasi terbaru yang bersumber dari media online terkemukan di Indonesia, ada sekitar 28.000 formasi CPNS 2015 untuk Honorer K2, atau angka pastinya 27.941 formasi. Jumlah ini merupakan sisa formasi dari tahun 2013 dan tahun 2014 yang belum diisi. Menurut Karo Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat, pihak BKN telah menetapkan NIP (Nomor Iinduk Pegawai )  honorer Kategori 2 formasi tahun 2013 sejumlah 61.356. Kemudian untuk  formasi tahun 2014, NIP yang telah ditetapkan sejumlah 61.568.
Tumpak menjelaskan juga, pada tahun 2013 yang lalu, jumlah formasi yang tersisa adalah 12.467 dari 96.832 formasi yang disiapkan.
Dan jumlah tersebut bertambah pada tahun 2014. Pada tahun itu, 96.329 formasi yang dipersiapkan, NIP yang sudah ditetapkan sejumlah  61.568, sehingga sisa formasi masih ada 15.474. Tumpak kembali menambahkan, sisa formasi yang ada sejumlah 27.941 dan itu akan menjadi incaran para honorer K2 yang tidak lolos tes. Para honorer K2 yang tidak lolos seleksi  mendesak kepada pemerintah untuk mengisi sisa formasi yang ada dengan honorer K2 yang tidak lolos tes. Tumpak Hutabarat menegaskan, untuk mengisi formasi yang kosong, harus ada atura main, jadi ada prosedurnya.
28.000 Formasi CPNS 2015 untuk Honorer K2

Demikian informasi tentang Ada Sekitar 28.000 Formasi CPNS 2015 untuk Honorer K2 yang bersumber dari JPNN.

Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru

Rapat Penetapan Anggaran 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.(Desliana Maulipaksi)

INI JAWABAN P2TK TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGN PROFESI WAJIB BACA

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Ditulis oleh Nazarudin P2TK DIKDAS 
Tautan resmi P2TK
INI JAWABAN P2TK TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGN PROFESI WAJIB BACA

Inilah Alur Proses Verval NRG 2015

Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan dengan verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015. Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya:
  1. Verval  NRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah  bersertifikasi guru.
  2. Cetak Kartu NUPTK, sebagai buukti Keaktifan NUPTK/PegID pada semester 2 Tahun Ajaran  2014/2015.
  3. PKG semester 2 Tahun2014/2015. 
  4. Melengkap EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk  yang belum lengkap EDSnya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kemudian mengenai tahap atau alur VERVAL NRG 2015, bisa kita lihat melalui alur dibawah ini.

Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
  1. Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  2. Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  3. Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015
alur VERVAL NRG 2015

Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:

Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  1. Dimulai dengan   login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/
  2. Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner
  3. Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat (S12-S 13)
  4. Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  1. Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data sertifikasi.
  2. Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
  3. Selanjutnya PTbisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
  4. Surat ajuan verval  bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas. 
  5. Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas  melakukan persetujuan verval NRG.
  6. Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin dinas.    
Berdasarkan anjuran dari BPSDMPK-PMP, masing-masing PTK diharapkan melakukan verval; NRG dan keaktifan NUPTK sendiri, dengan cara login tpk dengan menggunakan username dan pasword PTK yangb bersangkutan.
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
  1. Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah  diterbitkan dianggap tidak valid. 
  2. Jika PTK  dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Itulah informasi mengenai proses VERVAL NRG dan pengaktifan NUPTK. Semoga bermanfaat

Silahkan Cek Data Peserta UN yang Sudah di Nyatakan Valid dan Telah Dikonfirmasi di http://pd.data.kemdikbud.go.id

Memasuki semester 2 tahun ajaran 2014/2015, beberapa persiapan menjelang Ujian Nasional ( UN) mulai dilakukan. Salah satunya permasalaan data peserta Ujian Nasional 2015. Namun saat ini, lagi-lagi aplikasi Dapodik turut berperan dalam penyediaan data. Dan sampai saat ini adalah proses verifikasi dan validasi peserta UN terus dilakukan oleh Kemdikbud.
Info terbaru mengenai data peserta UN, saat ini data peserta Ujian Nasional 2015 telah memasuki tahap validasi dan konfirmasi
Dan saat ini, bisa dilihat data verval PD dan verval UN yang telah dinyaterkonfirmaakan valid dan terkonfirmasi. Untuk melihatnya, bisa dibuka link http://pd.data.kemdikbud.go.id.
Untuk login, silahkan login menggunakan pasword dan username sesuai verval Dapodik.
data peserta Ujian Nasional 2015

Untuk memudahkan pengecekan data, tersedia menu export to PDF, sehingga data tersebut bisa diunduh dalam format PDF dan diprint untuk pengecekan manual.
Semoga informasi mengenai cara cek data peserta UN 2015 ini bisa membantu rekan-rekan semua.


Sumber :http://gibsonezaliee.blogspot.com

Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kesehatan 250.000 Orang, Akan Ada Test CPNS untuk K2

Semoga informasi tentang test CPNS 2015 untuk K2 ini bisa menjadi angin segar bagi Honorer K2 yang belum beruntung. Seperti yang dilansir harian JPNN, MennpanRB Yuddy Crisnandi pada beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa kebutuhan akan formasi pendidikan dan kesehatan dibutuhkan sekitar 200.000 sampai denagn 250.000 orang. Dan honorer K2 telah termasuk didalamnya. Sehingga, pemerintah berencana untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS dalam 2 tahun ini.
Tentu saja hal ini bisa membuat para honorer K2 sedikit bernafas dengan lega. Setelah sebelumnya, akan dilaksanakan moratorium penerimaan CPNS. Dan ternyata pemerintah tidak memoratorium seleksi CPNS untuk K2 formasi pendidik dan medis.
Menpan RB juga menjelaskan jika guru dan tenaga kesehatan yang jumlahnya 80 % dari honorer K2 tidak ada termasuk moratorium. Oleh sebab itu, honorer K2 yang memiliki kompetensi dan pengabdian menjadi seorang guru dan tenaga kesehatan bisa segera mendaftar.
test CPNS 2015 untuk K2

Yuddy juga menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah tidak bisa melakukan perekrutan seluruh pegawai honor K2 menjadi CPNS karena sudah ada aturan tertulis dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN ( Aparatur Sipil Negara)  dijelaskan, bahwa proses seleksi CPNS diharuskan melalui test. ASN terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Semoga test CPNS 2015 untuk K2 bisa menjadi harapan baru untuk honorer K2.

Sumber: JPNN.com

Mengapa Harus Cetak Kartu NUPTK Tiap Semester?

Mengapa harus cetak Kartu NUPTK tiap semester? Yah, pertanyaan itu pasti terbesit dalam pikiran kita. Operator sekolah disibukkan dengan kegiatan Verval PTK di halaman http://padamu.siap.web.id/. Pekerjaan verval PTK merupakan tugas masing-masing indiviu, namun karena banyak kendala, akhirnya operator sekolah lah yang bekerja.
Kartu NUPTK atau PegId merupakan sebuah bukti fisik dari keaktifan PTK dalam menjalankan tugasnya, dan diupdate setiap semester. Ada aturan tegas dari BPSDMPK-PMP, dimana PTK yang tidak melakukan verval keaktifan PTK selama 2 semester berturut-turut, maka akan dinon aktifkan permanen oleh sistem pusat. Atau bahasa awamnya, NUPTK anda hangus. Padahkal kita tahu, untuk mendapat NUPTK bukanlah perkara mudah. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK untuk mendapatkan NUPTK baru.
Jadi, dengan melakukan verval NUPTK setiap semester, maka sistem akan bisa memantau keaktifan PTK tersebut. 
Cetak Kartu NUPTK
Sekedar mengingatkan kembali dalam melakukan verval NUPTK atau cetak kartu NUPTK caranya cukup mudah.
Ikuti langkah cara cetak kartu NUPTK dibawah ini.
  1. Login PTK di http://padamu.siap.web.id/
  2. Selesaikan pengisian data dasar anda
  3. silahkan isi EDS
  4. Lengkapi data rinci anda 
  5. Langkah terakhir anda bisa cetak kartu NUPTK.
Itulah sedikit informasi cara cetak Kartu NUPTK. Itulah mengapa kita harus cetak kartu NUPTK setiap semester.


Sumber : gibsonezaliee.blogspot.com

Senin, 12 Januari 2015

Syarat dan Biaya PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Jabatan PPGJ) 2015

Pada tahun 2015 ini, pola penjaringan sertifikasi guru dilakukan dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru Jabatan  (PPGJ) 2015. Setelah beberapa pola dilaksanakan mulai dari portofolio dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Beberapa syarat dan ketentuan mengenai PPGJ mungkin bermanfaat untuk anda yang akan melaksanakannya.
Syarat Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2015
  1. Telah memenuhi kualifikasi pendidikan  min S1 atau D IV (Diploma IV) dari progdi yang yang terakreditasi, kecuali Program PGSD dan PG PAUD.
  2. Mengajar di sekolah atau satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.
  3. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang mengajar di  satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang dipekerjakan (DPK) di  satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru non PNS yang memiliki status sebagai  GTY (Guru tetap Yayasan) atau seorang guru yang mengajar di  sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah setempat.
  5. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  6. Masa kerja minimal 5 tahun sebagai guru.
  7. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku  dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah.
  8. Surat keterangan  sehat dari dokter.
  9. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Syarat dan Biaya PPGJ (Profesi Guru Jabatan PPGJ)
Untuk proses seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Calon peserta PPGJ mendaftar ke Diknas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sbb:

  1. Form pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  2. FC ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  3. FC SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  4. FC SK pengangkatan sebagai guru non PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  6. Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  3. Tes kemampuan bahasa Inggris.
  4. Tes potensi akademik.
  5. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.
Demikian informasi seputar mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Jabatan Tahun 2015

Cara Mengisi JJM Kurikulum KTSP Pada Dapodik 3.02

Informasi tentang pengisian JJM Kurikulum KTSP pada aplikasi Dapodikdas 3.02 ini semoga bermanfaat. Seperti yang kita ketahui, pelaksanaan KBM semester 2 tahun ajaran 2014/2015, mayoritas sekolah menggunakan kurikulum KTSP 2006, dimana pada semester 1, kita menggunakan Kurikulum 2013. Jadi, pada semester ini, untuk pertama kalinya di Indonesia, 2 kurikulum berjalan bersama.
Sehingga sejumlah dampak juga timbul akibat kebijakan ini. Salah satunya pada updating dataaplikasi Dapodikdas 3.02. Salah satu perubahannya adalah pada pengisian jumlah jam mengajar kurikulum KTSP 2006, dimana pada semester 1 kemarin kita mengisi JJM sesuai kurikumul 2013.
Untuk sekedar mengingatkan, bisa dibaca kembaliCara Mengisi JJM Kurikulum KTSP Pada Dapodik 3.02 : 
    Cara Mengisi JJM Kurikulum KTSP Pada Dapodik 3.02
  1. Kenormalan rombel hanya dipengaruhi dari pemetaan jumlah jam mengajar padamata pelajaran wajib  dan mata pelajaran wajib (tambaahan jam).
  2. Suatu Rombel bisa dikatakan NORMAL, bila jjm pada matpel wajib sebanyak 32 jam  untuk KTSP dan 34 JAM untuk KURTILAS, serta JJM PADA MATPEL WAJIB (TAMBAHAN JAM) MAKSIMAL 4 JAM.
  3. Untuk Kelas rendah di SD (Kelas 1, 2, 3) JJM Maksimal Rombel yang dianggap NORMAL oleh P2TK adalah Maksimal 32 jam. Sedang untuk kelas tinggi maksimal JJM Rombel adalah 36 jam dengan mengacu pada ketentuan poin 2. Sementara untuk Kurtilas Kelas 1 = 32 jam, Kelas 2 = 34 jam, sedang Kelas 4 dan 5 = 38 jam (Sudah termasuk didalamnya Muatan Lokal Bahasa Daerah ) dengan mengacu pada ketentuan poin 2.
  4. Jam tiap Mapel pada Matpel Wajib harus diisi sesuai jam max yang tertera pada aplikasi dibagian kanan tiap mapelnya.  Contoh Cara Maping untuk SD pada kelompok Matpel Wajib, 
  5. Jam MATPEL TAMBAHAN TIDAK MEMPENGARUHI KENORMALAN ROMBEL dan tidak termasuk yang terakumulasi pada kewajiban JJM Maksimal Rombel 36 jam untuk KTSP dan 38 jam untuk KURTILAS.
UNTUK KTSP :
- YANG BENAR : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=3jam (1 JAM FREE BIARKAN)
- YANG SALAH : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=2jam, Mulok Potensi Daerah=2jam.

UNTUK KURTILAS :
- YANG BENAR : GK = 24 jam , PJOK = 4jam , PAI = 4 jam, MLPD = 2 jam.
- YANG SALAH : GK = 22 jam , PJOK = 4jam , PAI = 4 jam, MLPD = 2 jam.

Semoga informasi tentang Cara Mengisi JJM Kurikulum KTSP Pada Dapodikdas 3.02  ini bermanfaat untuk anda.Cara Mengisi JJM Kurikulum KTSP Pada Dapodik 3.02

Pencairan Aneka Tunjangan Guru Akan Diurusi Oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan

Saat ini pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang akan terkonsentrasi menangani segenap permasalahan guru termasuk proses pencairan aneka tunjangan guru. Lembaga ini dikenal dengan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Beberapa permasalahan guru yang sering terjadi adalah urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi guru, hingga urusan kesejahteraan guru, dalam hal ini adalah pencairan aneka tunjangan.
Pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini diresmikan langsung oleh Mendikbud , Anies Baswedan.
Anies juga menjelaskan jika semua urusan berkaitan dengan guru, mulai dari tingkat PAUD, Pendidikan Dasar ( Dikdas) , hingga Pendidikan Menengah ( Dikmen) ada pada pundak Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Fungsi dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan adalah mengurusi permasalahan seputar:
  1. Peningkatan kompetensi Guru
  2. Menyalurkan aneka Tunjangan Guru
Langkah yang dilakukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam meningkatkan kompetensi guru ( pendidik) adalah melakukan pendataan guru yang belum pernah sama sekali menngikuti pelatihan dan atau program peningkatan kompetensi guru. Kemudian setiap guru yang belum pernah mengikuti pelatihan akan menjadi sasaran program peningkatan kompetensi guru. Karena menurut Anies Baswedan, kompetensi guru harus terus ditingkatkan.
Ditjen Guru dan tenaga Kependidikan
Selain peningkatan kompetensi, Ditjen GTK juga bertanggung jawab untuk mengurusi mekanisme pencairan tunjangan. Mulai dari  tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Haln ini berbeda dari mekanisme sebelumnya, dimana pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen.
Itulah sedikit informasi mengenai peresmian Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sumber info: JPNN

Minggu, 11 Januari 2015

TUNJANGAN OPERATOR SEGERA CAIR (WAJIB BACA)

TUNJANGAN OPERATOR SEGERA CAIR (WAJIB BACA)



Sebaiknya Anda tarik nafas dalam-dalam sebelum membaca kabar ini. Tariiiiik Hembuskan..... Tariiiik hembuskan..... Beberapa hari terakhir ramai dibicarakan masalah SK operator, bahkan mulai bermunculan isu gerakan No SK No Data. Pada dasarnya operator dapodik tentu berharap ada sedikit penghargaan, uang lelah atau apapun namanya. Mengingat selama ini beban kerja lumayan banyak, begadang untuk sinkronisasi maupun mencari info di dunia maya bagaimana tips dan trik dapodik dan sinkronisasi yang akhir-akhir ini makin memusingkan.

Alhamdulillah saya pribadi punya kabar baik, kabar itu adalah akan adanya tunjangan operator dapodikdas. Nah berikut saya jelaskan mengenai tunjangan operator dapodik yang akan cair tersebut.

untuk juknis dan rincian biaya yang akan di bayarkan untuk operator silahkan DOWNLOAD DISINI

Sabtu, 10 Januari 2015

JUKNIS PEMBERLAKUKAN KURIKULUM 2006 & KURIKULUM 2013

Peraturan Dirjen Tentang Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Unduh dokumen, klik di sini.

Surat Edaran Dirjen tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013


Surat Edaran Dirjen tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Unduh dokumen, klik di sini.

DOWNLOAD BUKU PANDUAN ,FLS2N ,O2SN,OSN,DAN SILABUS OSN SMP 2015

Buku Panduan FLS2N SMP 2015

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) 2015 akan diselenggarakan pada 23-29 Agustus 2015. Ada 15 festival/lomba yang digelar untuk siswa jenjang SMP.
Unduh Buku Panduan FLS2N 2015 jenjang SMP, klik di sini.

Buku Panduan O2SN SMP 2015

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2015 akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 13-19 September 2015. Ada tujuh cabang yang dipertandingkan untuk siswa jenjang SMP.
Unduh Buku Panduan O2SN 2015 jenjang SMP, klik di sini.

Buku Panduan OSN SMP 2015

Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2015 akan digelar di Palu, Sulawesi Tengah, pada 17-23 Mei 2015. Ada tiga bidang yang dilombakan untuk siswa jenjang SMP.
Unduh Buku Panduan OSN 2015 jenjang SMP, klik di sini.

Silabus OSN SMP 2015

Silabus Olipiade Sains Nasional SMP memuat lingkup materi yang akan diujikan pada OSN 2015. Isi silabus terdiri dari tiga bidang yaitu Matematika, IPA, dan IPS.
Unduh Buku Silabus OSN SMP, klik di sini.





Surat Ditjen Dikdas Tentang Pengiriman Laporan Penggunaan Bansos Dewan Pendidikan Tahun 2014

Surat Ditjen Dikdas Tentang Pengiriman Laporan Penggunaan Bansos Dewan Pendidikan Tahun 2014

Dengan hormat kami beritahukan bahwa bantuan sosial yang telah Saudara terima melalui  tranfer ke rekening penerima bantuan sosial tahun anggaran 2014, seharusnya telah selesai digunakan berdasarkan RAB sesuai buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tahun 2014.
Unduh dokumen, klik di sini.

Manfaatkan TIK, e-Sabak Akan Jadi Sarana Pembelajaran Interaktif bagi Siswa dan Guru

Manfaatkan TIK, e-Sabak Akan 

Jadi Sarana Pembelajaran Interaktif

 bagi Siswa dan Guru


Jakarta, Kemendikbud --- Kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini perlu dimanfaatkan secara maksimal. Pemanfaatan TIK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan di berbagai bidang kehidupan, salah satunya bidang pendidikan. Saat ini generasi muda dinilai telah cukup akrab dengan teknologi dan perangkat gawai (gadget) lainnya. Dunia pendidikan harus mampu memanfaatkan potensi tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, salah satu alat ajar paling penting adalah buku pelajaran dan buku-buku teks lainnya. Dengan memanfaatkan TIK, ke depan seluruh siswa dan guru di Indonesia akan menggunakan buku elektronik dengan media tablet yang disebut “e-sabak” sebagai sarana pembelajaran interaktif.
“(Guru dan siswa) menggunakan tablet sebagai alat untuk belajar mengajar. Buku tulis untuk menulis tetap menggunakan kertas, tetapi buku teks-nya menggunakan elektronik sehingga kita bisa menekan satu biaya menjadi jauh lebih murah,” jelas Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Dengan e-sabak, kualitas buku yang dikirimkan kepada siswa tidak terpengaruh oleh faktor yang selama ini kerap menjadi masalah, seperti kualitas kertas, proses distribusi, dan kerumitan lainnya seputar logistik. “Nah, di sini kita berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama PT Telkom untuk memulai fase electronic book bagi anak-anak kita. Ke depan kita memiliki e-sabak untuk proses belajar mengajar,” ujarnya.
Mendikbud menyebut, melalui pendekatan ini ketimpangan akses pendidikan yang berkualitas diharapkan dapat berkurang, karena siswa yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) bisa mendapatkan kualitas pengetahuan dan informasi yang sama dengan mereka yang berada di perkotaan. “Itu adalah harapan kita. Kerja sama dengan Telkom adalah untuk menindaklanjuti gagasan ini,” tuturnya.
Mendikbud mengakui bahwa program menjadikan buku pelajaran menjadi electronic book bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya masyarakat mengenal Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diakses dan dicetak oleh siapa saja. Namun, yang berbeda dengan e-sabak ini adalah sejak awal materi dirancang untuk tablet dan jauh lebih interaktif dari sekadar buku yang sifatnya elektronik. Bahkan dalam diskusi pembahasan program ini, ada potensi untuk memberikan bahan-bahan kuis bagi guru melalui e-sabak.  
“Intinya adalah kalau dulu medianya bebas ditentukan oleh mereka yang ada di hilir, kalau sekarang medianya sudah ada, yaitu tablet. Dengan cara begitu, materinya bisa menjadi lebih kaya,” jelas Mendikbud.