Mekanisme Penyetaraan Guru
Bukan PNS
Petunjuk Singkat :
1. Siapkan berkas berkas
yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu
inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru
(untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
2. Cetak LIP (Lembar
Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman
depan.
3. Masukkan map dalam
amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
1. Direktorat P2TK Dikdas
mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti
penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
2. Bagi guru yang namanya
sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai
mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
3. Guru tersebut dikmaksud
di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada
kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
4. Khusus untuk jenjang
Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang
sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat
bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5. Selanjutnya, GBPNS yang
bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan
dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman:
p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah
memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
6. Kepala SD/SDLB,
SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan
bukti fisik yang diusulkan guru.
7. Kepala satuan pendidikan
mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada
angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada
kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
8. Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan
verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan
oleh kepala satuan pendidikan.
9. Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka
kredit GBPNS.
10. Berdasarkan penetapan
angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait
mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam
Keputusan Pemberian Kesetaraan.
11. Biro Kepegawaian
menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
12. Seluruh informasi
terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui
website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Pengiriman Berkas:
1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
1. Berkas dapat kirimkan
setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
2. Pengumuman guru yang
dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan
kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan
tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
3. Guru yang bersangkutan
dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan
Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk
disetarakan jabatan dan pangkatnya.
2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Catatan :
- Berkas
akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah
ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
- Pemberian
nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian
dan penataan arsip berkas
Persyaratan yang Harus dilengkapi:
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian
Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru
tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan
administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi
yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap
setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan
oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai
guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah
daerah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala
sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester
terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala
sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir
selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan
pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala
sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto
copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
- salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi
penerbit ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil
Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat
Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK
penerbit sertifikat;
- hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK
berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus
bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan
Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan
dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala
Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi
GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium; dan
Tidak ada komentar:
Silahkan Tinggalkan PESAN dan KESAN sahabat setelah membaca Artikel ini >>
1. akan TERHAPUS otomatis
2. Mari berbagi, berdiskusi dengan berkomentar yang efektif dan membangun
3. Berkomentar hari ini, maka hari itu juga saya akan berkunjung ke Blog sahabat
Posting Komentar