Laskarpendidikan.com SELAMAT DATANG DI WWW.LASKARPENDIDIKAN.COM BLOG PENDIDIKAN DAN INFORMASI TERBARU DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL

Senin, 27 April 2015

Melihat Peluang Guru dan Perawat pada Formasi CPNS 2015

Formasi CPNS 2015 - Kemenpan RB menghimbau kepada instansi, baik pada pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan pengolahan data terkait kebutuhan pegawai melalui sistem e-formasi. Batas waktu yang ditentukan sebelumnya adalah 30 April 2015, namun karena kendala teknis maka batas waktu pengiriman data  e-formasi dibatasi sampai 16 Mei 2015.
Sesuai agenda pemerintah, test CPNS 2015 akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2015. Sedangkan penetapan formasi akan berlangsung sekitar bulan Juni 2015.
Berita yang beredar, ada sekitar 30.000 formasi yang akan dibuka oleh pemerintah, dan akan diambilkan dari Honorer K2  dan memenuhi syarat, yang belum beruntung, pada tahun 2013 yang lalu. Dari 30.000 formasi, jumlah yang banyak dibutuhkan adalah gurudan perawat. Sehingga, formasi guru dan perawat memiliki peluang terbesar pada tahun ini.
Sebagai gambaran nyata seperti yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat,setelah melalui kalkulasi, Provinsi Sumbar membutuhkan 1.500 PNS, dan kebutuhan utama yang harus segera diisi adalah formasi guru danperawat
Formasi CPNS 2015
Hal itu disampaikan oleh Ka BKS Prov Sumbar, Jayadisman. Jayadisman juga menyampaikan bahwa saat ini BKD Prov Sumbar sudah mulai menyusun formasi CPNS 2015, meskipun belum ada pembukaan resmi seleksi CPNS 2015 dari Kemenpan.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan formasi CPNS adalah merupakan agenda rutin yang dilakukan BKD, dan dalam penyusunan formasi bisa diperhitungkan jumlah PNS yang akan pensiun. Sehingga, pemda dapat mengetahui jumlah formasi kosong untuk 5 tahun mendatang.
Ia juga menjelaskan seperti yang telah diinformasikan diatas bahwa Pemerintah Sumbar saat ini membutuhkan 1.500 PNS, dan dari 1.500 tersebut didominasi oleh guru dan perawat.
Jadi, peluang guru dan perawat dalam formasi CPNS 2015 begitu besar.

Diklat Interaktif Online (DIO)

Diklat Interaktif Online (DIO) - Tampaknya pemerintah harus berusaha keras agar kualitas guru di Indonesia meningkat lebih baik lagi. Bersumber data dari BPSDMPK dan PMP Kemdikbud, ada sejumlah 1.611.251 guru yang melaksanakan Uji Kompetensi Guru dengan perolehan nilai rata-rata 47. Dan 88 % dari jumlah tersebut  adalah guru-guru yang ada di luar pulau Jawa. Kualitas guru diluar Jawa masih memprihatinkan. Demikian apa yang diungkapkan oleh Sawal Gultom, Kepala BPSDMPK dan PMP Kemdikbud.
Diklat Interaktif Online (DIO)UKG atau Uji Kompetensi Guruadalah merupakan ujian yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar seorang guru, utamanya dalam bidang studi ( subject matter) dan pedagogik dalam domain content guru.
Kompetensi dasar tentang bidang studi yang diujikan disesuaikan dengan bidang studi sertifikasi untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Juga disesuaikan dengan kualifikasi akademik guru, bagi seorang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Syawal juga menjelaskan bahwa melalui diklat secara tatap muka konvensional, seluruh guru di Indonesia akan selesai dilatih pada tahun 2072. Selain diklat tatap muka secara konvensional, Kemendikbud juga berupaya melakukan percepatan dengan Diklat Interaktif Online (DIO). Dari  bulan September sampai dengan Desember 2014, ada sebanyak 1.849.742 guru yang sudah uji coba penilaian kinerja ( PKG) online.
Demikian informasi mengenai Diklat Interaktif Online. Untuk bantuan informasi bisa membuka halaman http://bantuan.siap-online.com/produk/dio. Salam 1 data


sumber : JPN 

Minggu, 26 April 2015

Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang

NSPN - Surat Ijin Operasional Sekolah adalah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah. Surat ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah pasti memiliki surat ijin operasional sekolah ini.
Namun permasalahnya adalah tidak semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah sudah hilang atau rusak, utamanya  bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka langkah-langkah yang  dapat ditempuh adalah :

  1. Mencari di arsip daerah, mungkin masih saja ada tersimpan.
  2. Jika tidak ditemukan maka Dinas Pendidikan Kab/Kota bisa membuatkan  izin operasional baru, baik kolektif maupun per sekolah.
  3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Informasi ini merupakan hasil  Data Spasial di Bogor beberapa waktu lalu.
Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang
Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan salah satu kelengkapan yang harus diupload oleh pihak sekolah dalam rangka melengkapi Data Spasial sekolah dan merupakan bagian dari persyaratan agar sertifikatNomor Pokok Sekolah Nasional bisa dikeluarkan.
Kemudian, cara untuk melakuakn update data sekolah dalam kaitannya dengan data spasial sekolah bisa dilakukan dengan cara dibawah ini.
  1. Silahkan copy paste alamat ini, lalu ganti nomor NPSN sesuai dengan sekolah masing-masing. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=203*****  . Digit terakhir saya samarkan demi kenyamanan bersama.
  2. Klik pada tab Dokumen dan Perijinan, maka akan bisa dilihat apakah dokumen tersebut telah dipenuhi. Jika belum, segera update saja dengan klik tombol biru seperi gambar.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  3. Login dengan username dan pasword sesuai dengan login Dapodik atau Verval NISN.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  4. Setelah berhasil login, maka akan muncul tampilan seperi dibawah ini.

    Surat Ijin Operasional Sekolah
  5. Segera lakukan update dengan mengupload dokumen Surat Ijin Operasional Sekolah.Surat Ijin Operasional Sekolah
Caranya tidak terlalu sulit. File yang diupload harus berekstensi PDF. 
Silahkan anda cek data-data sekolah pada halaman tersebut, silahkan lengkapi mana data yang belum sempurna, dan itu merupakan bagian dari tugas Update Data Spasial Sekolah. Dimana Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan dokumen utama dan wajib. 

Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang

NSPN - Surat Ijin Operasional Sekolah adalah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah. Surat ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah pasti memiliki surat ijin operasional sekolah ini.
Namun permasalahnya adalah tidak semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah sudah hilang atau rusak, utamanya  bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka langkah-langkah yang  dapat ditempuh adalah :

  1. Mencari di arsip daerah, mungkin masih saja ada tersimpan.
  2. Jika tidak ditemukan maka Dinas Pendidikan Kab/Kota bisa membuatkan  izin operasional baru, baik kolektif maupun per sekolah.
  3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Informasi ini merupakan hasil  Data Spasial di Bogor beberapa waktu lalu.
Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang
Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan salah satu kelengkapan yang harus diupload oleh pihak sekolah dalam rangka melengkapi Data Spasial sekolah dan merupakan bagian dari persyaratan agar sertifikatNomor Pokok Sekolah Nasional bisa dikeluarkan.
Kemudian, cara untuk melakuakn update data sekolah dalam kaitannya dengan data spasial sekolah bisa dilakukan dengan cara dibawah ini.
  1. Silahkan copy paste alamat ini, lalu ganti nomor NPSN sesuai dengan sekolah masing-masing. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=203*****  . Digit terakhir saya samarkan demi kenyamanan bersama.
  2. Klik pada tab Dokumen dan Perijinan, maka akan bisa dilihat apakah dokumen tersebut telah dipenuhi. Jika belum, segera update saja dengan klik tombol biru seperi gambar.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  3. Login dengan username dan pasword sesuai dengan login Dapodik atau Verval NISN.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  4. Setelah berhasil login, maka akan muncul tampilan seperi dibawah ini.

    Surat Ijin Operasional Sekolah
  5. Segera lakukan update dengan mengupload dokumen Surat Ijin Operasional Sekolah.Surat Ijin Operasional Sekolah
Caranya tidak terlalu sulit. File yang diupload harus berekstensi PDF. 
Silahkan anda cek data-data sekolah pada halaman tersebut, silahkan lengkapi mana data yang belum sempurna, dan itu merupakan bagian dari tugas Update Data Spasial Sekolah. Dimana Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan dokumen utama dan wajib. 
NSPN - Surat Ijin Operasional Sekolah adalah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah. Surat ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah pasti memiliki surat ijin operasional sekolah ini.
Namun permasalahnya adalah tidak semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah sudah hilang atau rusak, utamanya  bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka langkah-langkah yang  dapat ditempuh adalah :

  1. Mencari di arsip daerah, mungkin masih saja ada tersimpan.
  2. Jika tidak ditemukan maka Dinas Pendidikan Kab/Kota bisa membuatkan  izin operasional baru, baik kolektif maupun per sekolah.
  3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Informasi ini merupakan hasil  Data Spasial di Bogor beberapa waktu lalu.
Cara Mengatasi Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang
Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan salah satu kelengkapan yang harus diupload oleh pihak sekolah dalam rangka melengkapi Data Spasial sekolah dan merupakan bagian dari persyaratan agar sertifikatNomor Pokok Sekolah Nasional bisa dikeluarkan.
Kemudian, cara untuk melakuakn update data sekolah dalam kaitannya dengan data spasial sekolah bisa dilakukan dengan cara dibawah ini.
  1. Silahkan copy paste alamat ini, lalu ganti nomor NPSN sesuai dengan sekolah masing-masing. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=203*****  . Digit terakhir saya samarkan demi kenyamanan bersama.
  2. Klik pada tab Dokumen dan Perijinan, maka akan bisa dilihat apakah dokumen tersebut telah dipenuhi. Jika belum, segera update saja dengan klik tombol biru seperi gambar.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  3. Login dengan username dan pasword sesuai dengan login Dapodik atau Verval NISN.
    Surat Ijin Operasional Sekolah
  4. Setelah berhasil login, maka akan muncul tampilan seperi dibawah ini.

    Surat Ijin Operasional Sekolah
  5. Segera lakukan update dengan mengupload dokumen Surat Ijin Operasional Sekolah.Surat Ijin Operasional Sekolah
Caranya tidak terlalu sulit. File yang diupload harus berekstensi PDF. 
Silahkan anda cek data-data sekolah pada halaman tersebut, silahkan lengkapi mana data yang belum sempurna, dan itu merupakan bagian dari tugas Update Data Spasial Sekolah. Dimana Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan dokumen utama dan wajib. [ Info Kepegawaian ]

Penyebab Tunjangan Fungsional 2015 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya

Tunjangan Fungsional 2015 - Melalui aplikasi Dapodik, Kemdikbud secara rutin menyalurkan program pendidikan, diantaranya program kesiswaan ( BSM, KPS), sarana dan prasarana ( Rehab Ruang Kelas, Blog Grant) dan bahkan kesejahteraan guru (tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS, tunjangan khusu).
Berkaitan dengan kesejahteraan guru, Kemdikbud baru saja menyalurkan aneka tunjangan melalui tunjangan sertifikasi maupun tunjangan fungsional NON PNSyang SK nay bisa dicek pada Lapor Tunjangan Dikdas. Dari situ, kita bisa melihat nomor SK yang menyatakan seseorang bisa memperoleh tunjangan.
Dalam perjalannanya, muncul kasus seorang GTT tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan fungsional non PNS. Padahal, tunjangan ini begitu diharapkan oleh GTT. Dan ternyata, ada kesalahan input data pada aplikasi Dapodikdas.
Gara mendapatkan tunjangan fungsional, pada aplikasi Dapodik harus ditulis pada status kepegawaian PTK adalah Guru Honor Sekolah dan Sumber Gaji berasal dari sekolah.
 Tunjangan Fungsional 2015
Untuk langkah-langkah cara mengatasi tunjangan fungsional  2015 yang tidak cair bisa dilihat langkah berikut:
  1. Silahkan login ke aplikasi Dapodik
     tunjangan fungsional  2015
  2. Selanjutnya klik pada menu PTK, silahkan cek dapat GTT yang bermasalah.
  3. Silahkan lihat pada kolom kepegawaian. Pada status kepegawaian, silahkan pilih Guru Honor Sekolah. Jangan lupa sumber gaji dari Sekolah.
     tunjangan fungsional  2015
  4. Selanjutnya silahkan simpan lalu sinkronisasi. Dalam proses sinkronisasi, jamgan lupa klik Update Versi Sinkronisasi, supaya data yang terkirim dapat cepat diterima pada server pusat. Perhatikan gambar dibawah ini.
     tunjangan fungsional  2015
Selanjutnya kita tinggal menunggu SK Tunjangan PTK, sambil terus berharap dan berdoa.
Demikian sedikit pengalaman kami dalam kaitannya mengatasi PTK yang tunjangan fungsional 2015 tidak bisa cair. Semoga bermanfaat. 

Aplikasi Dapodik: Gonta-Ganti Operator Sekolah Rawan Invalid Data, Ini Solusinya

Aplikasi Dapodik Apakah disekolah anda sering terjadi pergantian operator sekolah? Atau disadari kah operator sekolah anda sering bergonta-ganti alamat email? Jika 2 hal diatas terjadi dalam pengelolaan Dapodik sekolah anda, maka data yang anda sinkronkan ke server pusat bisa saja menjadi data invalid.
Maka, segera cek data aktivitas operator dalam aplikasi Dapodik, lalu pastikan bahwa nama operator yang terdaftar dalam aplikasi Dapodik hanya  satu nama dan satu alamat email, karena jika ada lebih dari 2 data maka data yang disinkronkan akan terancam invalid. Sehingga kemungkinan ini pun harus segera diantisipasi.
Lalu bagaimana cara cek data operator pada aplikasi Dapodik anda?
Ikuti langkah dibawah ini:
  1. Silahkan login pada aplikasi Dapodik anda, masukkan username dan pasword.
    aplikasi Dapodik
  2. Setelah berhasil login, klik menu Managemen Pengguna pada kolom Identitas Sekolah, seperti gambar dibawah ini.
    aplikasi Dapodik
  3. Selanjutnya silahkan masukkan kode registrasi sekolah anda. Perlu diperhatikan, simpan dan ingat baik-baik kode registrasi sekolah anda, karena ini merupakan kunci utama dalam pengelolaan aplikasi Dapodik. 
    aplikasi Dapodik
  4. Lalu akan muncul data nama operator dan usernamenya, silahkan hapus data operator yang sudah tidak aktif lagi. Hal ini sering terjadi pada sekolah yang berulang kali mengalami pergantiian operator sekolah.
    aplikasi Dapodik
  5. Setelah dihapus, maka data operator menjadi data operator terbaru.
Perlu diketahui,saat ini Dapodik merupakan ujung tombak data pendidikan dan menjadi acuan Kemdikbud dalam merealisasikan program-programnya, mulai dari kesiswaan, sarana dan prasarana sampai kesejahteraan PTK. Dan baru-baru ini, banyak kasus guru bersertifikasi tidak dapat menikmati tunjangan sertifikasi hanya karena kesalahan input data pada Dapodik.
Semoga informasi mengenai update operator sekolah pada aplikasi Dapodik diatas bermanfaat. Salam 1 data. [ Info Pendidikan dan Kepegawaian  ]

Jumat, 24 April 2015

Pengusulan Formasi CPNS 2015 Mundur, Apakah Pelaksanaan Test CPNS Juga Mundur?

Formasi CPNS 2015 - Kabar yang beredar sebelumnya adalah batas waktu pengusulan formasi CPNS 2015paling lambat adalah 30 April 2015 dengan sistem elektronik atau dikenal dengan istilah e-formasi. Namun karena ada kendala teknis, maka pengajuan formasi CPNS 2015 diundur batas waktunya sampai pada tanggal 16 Mei 2015.
Kendala teknis yang dimaksud adalah banyak daerah yang kesulitan memasukkan data melalui internet karena kondisi wilayah. Ditambah lagi jaringan yang sibuk, sehingga terjadi kegagalan dalam input data. 
Hal ini diungkapkan oleh Dwi Atmaji, Sekretaris Kemenpan RB, sedianya pengajuan e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2015, namun karena kondala teknis maka terpaksa diundur menjadi 16 Mei 2015.
 Formasi CPNS 2015
Pengusulan Formasi CPNS 2015 Mundur menjadi 16 Mei 2015
Dengan adanya pengunduran ini, maka instansi yang berencana mengajukan formasi memiliki waktu 3 minggu untuk mengajukan kebutuhan ASN baru, baik itu CPNS maupun PPPK.
Dijelaskan juga bahwa tim IT Kemenpan RB sedang memperbaiki sistem supaya pemerintah daerah atau instansi bisa mengirimkan data meskipun pada jaringan sibuk, salah satu langkahnya adalah dengan penambahan kapasitas server milik Kemenpan RB.
Sehingga Dwi menyarankan kepada instansi agar terus mencoba input data, mengingat ada 600 instansi pusat dan daerah yang mengirimkan data kepegawaiannya.
Pemerintah berencana melaksanakan test pada bulan Agustus 2015Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pelaksanan test CPNS tahun ini mundur? mengingat adanya kendala teknis pada sistem e-formating.
Pengusulan Formasi CPNS 2015

Test tahun ini akan memperebutkan sekitar 30.000 formasi yang akan diambil dari honorer K-2 yang gagal seleksi test pada tahun 2013 lalu, namun memenuhi syarat secara administrasi. Jika masih ada sisa formasi maka akan diperuntukkan bagi pelamar umum. Pemerintah berencana merekrut CPNS untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga medis yang memang memiliki kebutuha pegawai cukup besar.
Mari kita tunggu perkembangan informasi mengenai formasi CPNS 2015 selanjutnya dan mudah-mudahan berjalan sesuai jadwal yang letah direncakana oleh pemerintah.


Sumber: Manado Post Online, disunting oleh admin

Rencana Penghapusan Dana BOS bagi Honorer Belum Secepatnya bisa Direlisasikan

Rencana Penghapusan BOS bagi Honorer - Dengan alasan telah memberikan berbagai tunjangan bagi honorer, pemerintah berencana menghapus honor GTT yang dialokasiakn dari dana BOS. Beberapa tunjangan yang dimaksudkan adalah tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. Pemerintah akan merubah besaran alokasi dana BOS bagi honorer mulai dari 20 % turun menjadi 15 % dan kemudian 10 %, 5 % dan akhirnya dihapus total.
Namun, realisasi mengenai wacana penghapusan BOS bagi honorer masih jauh dan belum bisa secepatnya dilaksanakan. Alasannya adalah pemerintah haruslah  melihat kekuatan fiskal pusat dan keuatan fiskal daerah. 
Mengapa alokasi BOS bagi honorer harus dihapus? Tujuan penghapusan ini adalah untuk memaksimalkan anggaran BOS bagi proses belajar mengajar para siswa semata. Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini dilakukan bertahap dimulai pada tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% turun menjadi 15%. Sehingga akan ada penertiban pos penggunaan anggaran operasional sekolah dalam waktu dekat. Jadi nantinya dana BOS nanti betul-betul diarahkan bagi siswa. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dikdas Kemdikbud, Hamid Muhammad.

Rencana Penghapusan BOS bagi Honorer
Hamid menyampaikan bahwa wacana penghapusan dana BOS bagi honorer ini adalah atas permintaanBapenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)  kepada Kemendikbud agar diadakan pengaturan ulang terhadap pengalokasian dana BOS utamanya adalah rencana penghapusan alokasi BOS untuk guru honorer

Hamid menambahkan bahwa BOS memang diperuntukkan  untuk kegiatan siswa mulai dari kegiatan pembelajaran (KBM) hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi BOS untuk guru dihapusdengan alasan pemerintah sudah memberi kesejahteraan guru melalui berbagai tunjangan, baik itu tunjangan fungsional maupuntunjangan khusus

Kesejahteraan guru honorer merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan dialokasikan melalui anggaran gaji pada APBD tiap daerah. Hamid juga mengungkapkan sejak tahun 2001 melalui otonomi daerah,  tiap daerah harus memberi kesejahteraan guru honorer. 

Sesuai dengan fakta yang ada, bahwa proses pengangkatan guru honorer dilakukan oleh daerah, bukan pusat.  Sehingga, Kemendikbud dengan alokasi BOS untuk honorer sifatnya hanya membantu. 

Seperti yang diberitakan diatas, wacana ini belum bisa secepatnya dilaksanakan. Penyebabnya adalah pemerintah haruslah  melihat kekuatan fiskal pusat dan keuatan fiskal daerah. Namun,  pembahasan lintas kementerian ini digencarkan untuk realisasi mengenai wacana tersebut. Wacana ini akan terus diupayakan mengingat BOS haruslah dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan siswa. 

Hal tersebut juga bentuk dukun gan kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas pendidikan semua kalangan. Dalam penggunaan dana BOS ada  12 komponen kegiatan. Diantaranya adalah: 
  • Perpustakaan, 
  • pembiayaan penerimaan siswa baru, 
  • ekstrakurikuler, 
  • ujian dan ulangan, 
  • beli bahan habis pakai, 
  • langganan daya dan jasa, 
  • perawatan sekolah, 
  • pengembangan profesi guru, 
  • honor GTT
  • membantu siswa miskin, 
  • komputer, 
  • pembiayaan pengelolaan BOS, dan 
  • biaya tak terduga. 

Meskipun persentase BOS gaji guru honorer turun menjadi 5%, sebenarnya hal tersebut tidak terlalu berdampak terhadap penggajian guru honorer. Hal ini disebabkan,  satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan, BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi sebesar Rp800.000. Untuk SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1.000.000

Wacana terebut tentu saja memunculkan banyak pendapat dari berbagai kalangan
Ketua FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) Iwan Hermawan menjelaskan bahwa selama pemerintah pusat belum bisa menyediakan guru PNS, alokasi BOS untuk gaji guru honorer jangan dihapus. Alasannya adalah akan terjadi penyelewengan penggunaan dana oleh sekolah. Dan bahkan bisa saja sekolah melakukan pungutan liar untuk  biaya gaji guru honorer itu. Iwan juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota  bertanggung jawab atas gaji honorer.

Said Hamid Hasan, seorang pengamat dari salah satu universitas ternama dibandung, UPI berpendapat bahwa jika saja pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) maka pemerintah haruslah  memberikan perhatian terhadap guru, utamanya  guru honorer yang jelas dibutuhkan siswa di semua jenjang. 

Pemerintah pusat juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwasanya daerah mengangkat guru honorer disebabkan tidak adanya jatah pengangkatan untuk guru PNS. Jika pemerintah mau membereskan guru honorer, hal yang perlu menjadi kajian  pemerintah adalah berapa guru honorer pengangkatannya tidak wajar. Di lain pihak, pemerintah harus meningkatkan sisi kualitas guru honorer yang diangkat  lantaran sekolah masih membutuhkan.
Demikian informasi mengenai rencana penghapusan BOS bagi tenaga honorer.


Sumber: Koran Sindo

Kamis, 23 April 2015

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS
Petunjuk Singkat :
1.     Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.


2.     Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.


3.     Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
 
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
 
Ditjen Dikas Kemdikbud
 
PO BOX 1316 JKS 12013

Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

1.    Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
2.    Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
3.    Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
4.    Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5.    Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
6.    Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
7.    Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
8.    Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
9.    Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Pengiriman Berkas:
1.     Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
1.     Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
2.     Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
3.     Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.










2.     Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
 
dengan alamat:
 PO Box 1316 JKS 12013

Catatan :
  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas
Persyaratan yang Harus dilengkapi:
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  • salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; dan