Laskarpendidikan.com SELAMAT DATANG DI WWW.LASKARPENDIDIKAN.COM BLOG PENDIDIKAN DAN INFORMASI TERBARU DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL

Kamis, 30 Juli 2015

Download Aplikasi Dapodikdas 4.0.0, Perhatikan Beberapa Perubahannya

Dapodikdas 4.0.0 akhirnya resmi diluncurkan oleh Dirjen GTK  Kemdikbud. Peluncuran aplikasi pendataan pendidikan satu-satunya di Indonesia ini dilengkapi dengan beberapa perubahan fitur. Sehingga dalam pengelolaan datanya, maka  wajib memperhatikan perubahan fitur dapodikdas terbaru tersebut. 

Download Dapodikdas  4.0.0

Untuk mengunduh aplikasi Dapodikdas 4.0.0, maka silahkan kunjungi link http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh. 
Perubahan dari Dapodikdas versi 3.03 mejadiDapodikdas versi  4.00 meliputi  hal-hal berikut:
Dapodikdas 4.0.0
Dapodikdas 4.0.0
  1. Perbaikan Pelebaran kolom untuk 14 digit NRG pada Riwayat Sertifikasi
  2. Pembaruan Kolom pada NPWP Sekolah di Formulir  Sekolah
  3. Pembaruan Memindahkan pada kolom isian SKHUN kedalam kolom nomor peserta ujian
  4. Pembaruan Isian Nomor SKHUN pada jenjang SMP di formulir Registrasi Peserta Didik
  5. Pembaruan Isian Nomor Peserta UN pada jenjang SMP di formulir  Registrasi Peserta Didik
  6. Pembaruan Isian Nomor Seri Ijazah di formulir Registrasi Peserta Didik
  7. Pembaruan migrasi  atau pemindahan isi data dari kolom SKHUN kedalam  kolom no peserta ujian
  8. Pembaruan Modul Layanan Khususbagi  Sekolah
  9. Pembaruan Modul Program Inklusi Sekolah
  10. Pembaruan Kolom "Keterangan" didalam tabel Prasarana
  11. Pembaruan Kolom "Spesifikasi" pada bagian tabel Sarana
  12. Pembaruan Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  13. Pembaruan Menonaktifkan isian garis lintang dan bujur di form Sekolah
  14. Pembaruan Modul tambah untuk peserta didik baru/mutasi secara online
  15. Pembaruan Penguncian data nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin data PTK.
  16. Pembaruan Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibu kandung pada data Peserta DIdik
  17. Pembaruan Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  18. Pembaruan Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  19. Pembaruan Penambahan status gugus di tabel sekolah
  20. Pembaruan Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  21.  Pembaruan pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  22. Pembaruan penambahan fitur referensi wilayah level desa
  23. Pembaruan modul validasi 2 arah
  24. Pembaruan modifikasi tema warna  untuk  tampilan aplikasi
Dengan terbitnya aplikasi Dapodikdas versi  4.0.0 ini, diinstruksikan bagi  operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB untuk pemuthakiran data datanya dan sinkronisasi data bisa dilakukan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015.
Dapodikdas 4.0.0
Aplikasi Dapodik versi 4.00 dan petunjuk penggunaan bisa diunduh di menu dokumentasi dan unduhan aplikasi web www.dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.

Spesifikasi Minimal Komputer untuk Dapodikdas 4.0.0

Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan
adalah:
  1. Processor minimum Pentium IV
  2. Memory minimal 512 MB
  3. Storage tersisa minimal 100 MB
  4. CD/DVD drive untuk instalasi melalui media CD/DVD

Cara Uninstal Dapodik versi lama untuk diganti Dapodikdas versi 4.0.0
Untuk bisa mengoperasikan Dapodikdas 4.0.0 pada komputer kita, tentu saja kita harus membuang ( baca: uninstal) aplikasi Dapodikdas 3.0.3 terlebih dahulu. Langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Lakukan uninstall aplikasi Dapodikdversi 3.03, caranya Start-->Control Panel --> Uninstal Program-->Dapodikdas 3.0.3 ( klik 2 kali) maka akan melakukan proses uninstal.
  2. Jika sudah selesai maka lakukan  proses install Dapodikas versi  4.00 
  3. Registrasi dengan menggunakan kode registrasi, gunakan email aktif sebagai pendaftaran didaftarkan sebagai pengguna dapodik, ingat baik-baik, email ini akan digunakan pengguna di aplikasi-aplikasi pemanfaatan data dapodik
  4. klik icon/shortcut dapodik atau buka browser lalu ketik http://localhost:8080
  5. aplikasi dapodik akan terbuka.
  6. tekan ctrl+f5 untuk memastikan penyegaran aplikasi sesuai dengan aplikasi yang baru , aplikasi dapodik versi 4.00 akan muncul
Dapodikdas 4.0.0

Demikianlah beberapa hal penting terkait dengan instalasi Dapodikdas 4.0.0. 

Rabu, 24 Juni 2015

Aplikasi Laporan Capaian Kinerja Harian Pegawai

Download Aplikasi Laporan Capaian Kinerja Harian Pegawai, bapak ibu yang kesulitan membuat Laporan Capaian Kinerja Harian Pegawai silahkan download Aplikasinya disini
Aplikasi yang cukup sederhana ini dapat digunakan untuk membuat dan mengelola Laporan Capaian Kinerja Harian Pegawai

Jumat, 12 Juni 2015

Permendikbud Tentang Data Dapodik Sebagai Pendataan Tunggal Akan Segera Ditetapkan

Dapodik - Kehadiran suatu sistem  pendataan pendidikan jelas-jelas sangat mempermudah kinerja para operatosrsekolah yang merupakan ujung tombak dalam sistem penjaringan data pendidikan. Maka dari itu, akan segera diterbitkan Permendikud yang akan mengatur mengenai sistem pendataan di lingkungan Kemdikbud.  Sehingga, nantinya  tidak perlu lagi memikirkan pendataan lain, dalam hal ini Padamu Negeri,  dan akan ada satu sistem pendataan saja, yaitu sistem pendataan Dapodik.
Permendikbud ini disusun untuk mengatur dan menegaskan bahwa tidak ada sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain pendataan Dapodik. Demikian apa yang dijelaskan oleh Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Dirjen Dikdas.
Pada kesempatan itu juga Supriyatno menyampaikan informasi mengenai wacana penggabungan Data Dapodikdas dan Dapodikmen seiring dengan penerbitan  Permendikbud No 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. 
Didalam Permendikbud ini, Dirjen Dikdas yang selama ini menangani Dapodikdas dan Dirjen Dikmen yang menangani Dapodikmen akan dilebur menjadi satu dan akan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dirjen Dikmenjur)
Disamping itu, ada juga wacana integrasi Dapodikdasmen dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penggabungan ini bertujuan agar memudahkan siswa yang akan masuk ke perguruan tinggi tidak perlu mengikuti test akademin, karena Kemdikbud sudah punya data siswa tersebut melalui Dapodik. Namun, mengingat saat ini Dirjen Dikti tidak lagi masuk di dalam struktur Kemendikbud, maka wacana  ini masih dalam rbentuk harapan.
Dinas Pendidikan Akan Dilibatkan dalam  Verifikasi dan Validasi.
Sampai saat ini, updating data dari sekolah pada sistem pendataan Dapodik dinilai sudah bagus. Namun, terkadang masih ditemukan adanya celah kelemahan dari sisi akurasi data. Maka dari itu, Dirjen Dikdas mengajak Dinas Pendidikan Provinsi, Kab /Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi data Dapodik ke setiap sekolah. Keterlibatan dari dinas pendidikan sangtalah penting mengingat tingkat akurasi data yang terkirim dinilai masih lemah.

Seperti contoh terjadi di Purwakarta. Ada sebuah sekolah yang memberi informasi mempunyai 21 ruang kelas yang dalam kondisi rusak berat. Namun setelah dilakukan konfirmasi, ternyata kesalahan ada pada operator sekolah. Operator sekolah mencari jalan pintas dalam mengirimkan data dengan cara copy paste data. Sehingga kedepan, dinas pendidikan kab/kota dilibatkan untuk  melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik agar sekolah tidak dengan sembarangan menyampaikan data.
Demikian informasi mengenai rencana penetapan Permendikbud yang akan memperkuat posisi Dapodik sebagai sistem pendataan tunggal Kemdikbud.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/06/permendikbud-tentang-data-dapodik.html#sthash.83cDjt7v.dpuf

Minggu, 31 Mei 2015

Cara Cek Ijasah Palsu

Cara Cek Ijasa Palsu - Menristek dan Dikmen, Mohamad Nasir mengatakan bahwa ada berbagai cara cek ijazah palsu. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa nilai yang diperoleh mahasiswa pada tiap semester. Jadi, dasarnya dari ijasah , dan jumlah SKS tiap semesternya.
Berdasar data dari  Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang hanya memiliki 8 SKS namun sudah dinyatakan lulus. Padahal, harusnya mahasiswa memenuhi jumlah 144 SKS. 
Selain itu, unutk proses pemeriksaan bisa diamati dari segi mahasiswa pindahan. Menurut M. Nasir, mahasiswa pindahan ‎haruslah ada dalam database di universitas sebelumnya dan jika  tidak tercatat pada universitas sebelumnya, maka ada kemungkinan terjadi abal-abal atau pemalsuan pindahan  ini.
Nasir juga menuturkan bahwa pihaknya akan memerhatikan proses perkuliahan mahasiswa. Salah satunya  adalah sistem absensi. Jika tidak ada absensi, maka ada penipuan dalam perkuliahan. Jadi, kita perlu tahu cara cek ijasah palsu demi menjaga keabsahan.
Cara Cek Ijasah Palsu

Cara Cek Ijasah Palsu Secara Fisik

Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.

Cara Agar Data Dapodik 100 % Berhasil



Data Dapodik yang dikelola oleh operator sekolah  merupakan data pokok yang dikirim ke server pusat, yang kemudian menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan aturan. Ada kalanya seorang operator sekolah mengalami beberapa kendala dalam menginput data siswa, data sekolah maupun data PTK. Sehingga data yang dikirimkan tidak berhasil 100 %. Maka dari itu, dibawah ini ada beberapa kolom isian yang harus anda isi pada data Dapodik, sehingga nantinya, data anda akan memiliki tingkat keberhasilan 100 %.
Lebih-lebih, saat ini penyaluran dana BOS sekolah mengambil data dari Dapodik, hasil sinkronisasi kita sebagai operator sekolah.
Cara Agar Data Dapodik 100 % Berhasil

Dalam pengisian, pastikan mengisi kolom isian dibawah ini:
IDENTITAS SATUAN PENDIDIKAN

  1. NPSN
  2. SK Pendirian Sekolah
  3. Tanggal Pendirian Sekolah
  4. SK Izin Operasional/SK Penegrian
  5. Tanggal Izin Operasional
  6. Nomor Rekening
  7. Nama Bank
  8. Cabang KCP/Unit
  9. Rekening Atas Nama
  10. Nama Kepala Sekolah
  11. Nomor Telepon Kepala Sekolah
  12. Email Kepalah Sekolah
  13. Isian Bersedia menerima BOS
  14. Waktu Penyelenggaraan
  15. Sumber Listrik
  16. Daya Listrik
  17. Serifikasi ISO
  18. Akses Internet
SARANA PRASARANA ( SARPRAS)
  1. Kondisi
  2. Panjang
  3. Lebar
PTK ( PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
  1. SK CPNS (Bagi CPNS) 
  2. Tanggal CPNS (Bagi CPNS)
  3. TMT CPNS (Bagi CPNS)
  4. Pangkat Golongan CPNS (Bagi CPNS)
  5. Nama Suami/Isteri
  6. Pekerjaan Suami/Isteri
  7. SK Pengangkatan
  8. Tanggal Pengangkatan
  9. Nama Ibu Kandung
  10. NIK
  11. NUPTK
  12. Desa/Kelurahan
  13. Nomor HP
  14. Email
  15. NPWP
PD (PESERTA DIDIK)
  1. NISN
  2. NIK
  3. Desa/Kelurahan
  4. Kode POS
  5. Tempat Tinggal
  6. Alat Transportasi
  7. Nomor HP
  8. Email
  9. No KPS (bila menerima)
  10. Nama Ayah
  11. Tahun Lahir Ayah
  12. Jenjang Pendidikan Ayah
  13.  Pekerjaan Ayah
  14. Penghasilan Ayah
  15. Nama Ibu Kandung
  16. Tahun Lahir Ibu
  17. Jenjang Pendidikan Ibu
  18. Pekerjaan Ibu
  19. Penghasilan Ibu
  20. NIPD / NIS
  21. No Peserta UN SMP/MTs (Dapodikdas)

Itulah beberapa kolom isian yang harus diisi sehingga data dapodik anda akan sempuran 100 %. Semoga bermanfaat.

Minggu, 24 Mei 2015

Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik

Adakah rekan operator yang mengalami kejadian salah satu siswa kita hilang dari data Dapodik? Tenang, anda tidak sendiri. Ada banyak kejadian yang demikian. Berikut cara mengatasi siswa yang hilang dari Dapodik. 
Masih berkaitan dengan data siswa, dari sejumlah data yang diumumkan oleh Kemdikbud terdetektsi ada sejumlah 111.067 data siswa yang berganda atau terdaftar di tempat atau sekolah lain dan data anak tersebut akan dihapus salah satu diantaranya. Data yang dihapus adalah data pada sekolah tujuan. 
Kasus yang demikian ini tentu saja sangatlah penting dan harus segera diatasi. Mengapa harus segera diatasi? Karena jumlah siswa kaitannya dengan jumlah dana BOS yang nantinya akan diterima disuatu sekolah. Bp. Yusuf Rokhmat melalui pesan singkatnya menegaskan bahwasanya “Tidak Mungkin 1 Siswa Dibayarkan Dua Kali”. Berikut cuplikasn SMS nya.
Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik

Dan jika sekolah kita ada yang mengalami demikian, berikut cara mengatasi siswa yang hilang dari Dapodik atau kasus data berganda sesuai arahan Bp.Yusuf Rohmad
  1. Segera lakukan pengecekan di DAPO.DIKDAS untuk mencari siswanya hilang, atau silahkan cek pada file data pada siswa ganda yang diumumkan dan dapat di unduh disini.
  2. Segera lakukan koordinasi dengan Sekolah lain. Pastikan Siapa "pemilik resmi" dari siswa tersebut dan tentu saja kaitannya dengan alokasi dana BOS yang pengambilan datanya sudah di tutup pada tanggal 15 Mei setelah cleansing. Karena jia seperti ini terjadi maka tidak mungkin  1 siswa dibayar 2 kali. Minta siswanya dimutasikan dari sekolah asal (jika benar mutasi).
  3. Kirimkan email ke salah satu helpdesk berikut ini :
        sekretariat.dikdas@gmail.com
        infopendataan.dikdas@gmail.com
        koderegistrasi@gmail.com
        pendataandikdas@gmail.com
        dapodikdas2014@gmail.com,
        synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)

Email yang dikirim  setidaknya  memuat  data-data berikut:
  1. Nama Sekolah ,
  2. NPSN sekolah, yang pertama maupun kedua
  3. Alasan,  "pemilik siswa" yang benarpya siapa. untuk di kembalikan ke sekolah tersebut.


Lebih efektif  dan legal jika diperkuat dengan surat resmi dari sekolah  serta tanda tangan Kepsek Sekolah pertama maupun kedua  disertai dengan stempel sekolah. Kemudian silahkan scan dan lampirkan surat keterangan resmi tersebut di email.
Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik


Sesudah dilakukan tindak lanjut dari pusat (via balasan email) maka sekolah melakukan sync, Pada akhirnya siswa yang dimaksud tadi akan muncul dengan sendirinya.

Belajar dari kasus ini, maka dihimbau kepada sekolah agar  jika ada siswa mutasi, di sekolah asal jangan lupa di update registrasi siswa keluar dengan  alasan mutasi. Itulah cara mengatasi siswa hilang dari Dapodik.

Senin, 18 Mei 2015

PETUJUK PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH SD,SMP,SMA TA 2014/2015 RESMI BNSP

Berikut ini kami informasikan mengenai cara pengisian blangko ijasah pada halaman depan yang seringkali mengalami beberapa masalah mengenai cara penulisaanya. Informasi ini bersumber dari edaran resmi BNSP ( Badan Nasional Standar Pendidikan) yang tertanggal 4 Mei 2015. Dalam panduan ini ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dalam penulisaanya, diantaranya tentang penulisan nilai, penulisan tanggal lahir dan teknis penilaian.

Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijasah SD, SDM dan SMA 201
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomen klatur
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut : 
  1. SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;
  2. 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK,  sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut: 

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya ;

3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai de ngan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa p ada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 ( tiga ) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasikode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi.

Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh: 
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota

SMP : 2-15-01-04- 294-193-6

SMA: 3 -15-02-21-428-215-2

SMK: 4-15-02-21-428-215-2

h. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didiktetapi satuanpendidikan tersebutbelum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:

1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan .

Contoh:

Medan, 10 Juni 2015

2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara

tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: Moskow, 10 Juni 2015

j. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diis satu buah garis/strip(-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut :

a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, da n diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;

b) b ila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka

Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yangmenerbitkan ijazahsesuai dengan nomenklatur.

l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna , dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode provinsi ) , kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. 
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) Kode penerbitan

a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN- 01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02= Provinsi Jawa Barat

DN-03= Provinsi Jawa Tengah

DN-04= Provinsi DI Yogyakarta

DN-05= Provinsi Jawa Timur

DN-06= Provinsi Aceh

DN-07= Provinsi Sumatera Utara

DN-08= Provinsi Sumatera Barat

DN-09= Provinsi Riau

DN-10= Provinsi Jambi

DN-11= Provinsi Sumatera Selatan

DN-12= Provinsi Lampung

DN-13= Provinsi Kalimantan Barat

DN-14= Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15= Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16= Provinsi Kalimantan Timur

DN-17= Provinsi Sulawesi Utara

DN-18= Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19= Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20= Provinsi SulawesiTenggara

DN-21= Provinsi Maluku

DN-22= Provinsi Bali

DN-23=Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24= Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25= Provinsi Papua

DN-26= Provinsi Bengkulu

DN-27= Provinsi Maluku Utara

DN-28= Provinsi Bangka Belitung

DN-29= Provinsi Gorontalo

DN-30= Provinsi Banten

DN-31= Provinsi KepulauanRiau

DN-32= Provinsi Sulawesi Barat

DN-33=Provinsi Papua Barat

DN-34= Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri 

LN-01= Sekolah Indonesia Wassenar

LN-02= Sekolah Indonesia Moskow

LN-03= Sekolah Indonesia Cairo

LN-04= Sekolah Indonesia Riyadh

LN-05= Sekolah Indonesia Jeddah

LN-06= Sekolah Indonesia Islamabad

LN-07= Sekolah Indonesia Yangoon

LN-08= Sekolah Indonesia Bangkok

LN-09= Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

LN-10= Sekolah Indonesia Singapura

LN-11= Sekolah Indonesia Tokyo

LN-12= Sekolah Indonesia Damascus

LN-13=Sekolah Indonesia Davao

LN-14= Sekolah Indonesia Kinabalu

LN-01= Program Paket Singapura

LN-02= Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)

LN-03= Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)

LN-04= Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D= Pendidikan Dasar

M= Pendidikan Menengah

3)Jenis satuan pendidikan , meliputi:

Dd= SD

Ddb= SDLB

DI= SMP

Dlb= SMPLB

Ma= SMA

Mab= SMALB

Mk= SMK

4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.