Laskarpendidikan.com SELAMAT DATANG DI WWW.LASKARPENDIDIKAN.COM BLOG PENDIDIKAN DAN INFORMASI TERBARU DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL

Rabu, 22 April 2015

EGI: Portal Resmi Gambaran Pendidikan di Indonesia dalam Bentuk Fotografi

INFO PENDIDIKAN : EGI ( Educational Geography Indonesia) atau dalam bahasa Indonesia adalah Geografi Pendidikan Indonesia adalah sebuah portal layanan resmi dari Pusat data dan Statsitik Pendidikan Kemdikbud yang didalamnya memuat menu yang berkaitan dengan informasi dan gambaran seluruh pelosok tanah air dalam bentuk karya fotografi.

Latar Belakang EGI ( Educational Geography Indonesia)

Pendidikan adalah merupakan salah satu bagian dari aset suatu negara dan harus dipahami sebagai sebuah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Perbedaan yang ada didalam penyusunan suatu stategi untuk mengelola pendidikan, salah satu referensi adalah adanya keragaman pola dan karakteristik suatu daerah, dan dengan menempatkan wawasan Nusantara untuk menjadi dasar datau titik tolak dalam penyusuan strategi pendidikan di suatu daerah.
EGI ( Educational Geography Indonesia)
Perbedaan ini salah satunya disebabkan oleh pertumbuhan dan perkembangan kondisi daerah setempat, dan pengaruh dari tempat lain karena faktor geografis yang pada akhirnya akan memunculkan interaksi antar lokasi.
Didalam layanan EGI ( Educational Geography Indonesia), tersedia 4 menu yang diantaranya adalah:
  1. Peta tematik: Merupakan gambaran pendidikan suatu daerah yang dipangaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
  2. Analisis spasial: Beisi peta sebaran siswa suatu sekolah
  3. Album: Gambaran suatu daerah dalam kondisi dan waktu tertentu
  4. Galeri: Berisi foto-foto yang bersifat membangun.
Untuk login ke dalam layanan ini, silahkan gunakan username dan pasword sesuai dengan username dan pasword SDM Data.
Salah satu menu yang menarik adalah adanya semacam gerakan FOTO BERBICARA.
Didalam menu galeri, anda akan menemukan foto-foto keadaan daerah tertentu beserta aktifitas keseharian didalamnya. Galeri merupakan sebaran foto yang sifatnya membangun dan menambah wawasan di seluruh nusantara.
Dengan foto berbicara, kita dapat menggambarkan fenomena lingkungan sekitar.
Fenomena tumbuh kembang lingkungan dibedakan menjadi 2 hal yaitu:
Lingkungan Fisik: 
  • Letak Geografis
  • Sumber daya Alam
  • Fenomena Daerah
Lingkungan Non Fisik
  • Masyarakat
  • Sosial Budaya Masyarakat
  • Aktivitas Anak

Dan bagi pengelola data atau operator yang memiliki kesukaan bidang fotografi, dapat mengupload hasil bidikan kamera dengan ulasan koordinat lokasi foto yang diunggah. dan foto yang diunggah dengan mekanisme approval dari admin.
Berikut contoh gambar yang diupload oleh rekan-rekan pengelola data dari berbagai sudut negeri.

EGI ( Educational Geography Indonesia)

EGI ( Educational Geography Indonesia)
Demikian informasi mengenai EGI: Portal Resmi Gambaran Pendidikan di Indonesia dalam Bentuk Fotografi.

Contoh SK Pengangkatan CPNS Jalur Kebijakan

Seleksi CPNS 2015 - Beberapa waktu yang lalu, Badan Kepegawian Negara menghimbau kepada semua masyarakt agar waspada dan berhati-hati terhadap tindakan oknum tertentu yang ingin memanfaatkan situasi dalam kaitannya dengan proses rekruitmen Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Modus yang digunakan adalah adalah mengatasnamakan BKN dengan dalih melakukan rekrutmen CPNS melalui jalur kebijakan.
Padahal, dengan tegas BKN menyatakan bahwa selama ini tidak ada pengangkatan CPNS melalui jalur kebijakan. Bahkan beberapa istilah bermunculan diantaranya jalur sisipan,jalur  susulan,dan jalur khusus. Dan semua itu adalah penipuan belaka yang bertujuan untuk mengambil keuntungan sepihak dan merugikan pihak lain. Sehingga diharapkan kepada calon pelamar CPNS 2015 agar berhati-hati dan selektif dalam menanggapi sebuah infi terkait rekrutmen CPNS. Demikian penjelasan resmi dari BKN melalui halaman websitenya.
Berikut contoh Surat Keputusan palsu melalui jalur kebijakan.
SK Pengangakatan CPNS Jalur Kebijakan
Contoh SK Palsu Jalur Kebijakan
Seperti yang kita ketahui, prosedur yang dilakukan dalam mengangkat pegawai baru melalui jalur test melalui 2 jalur, yaitu formasi umum ( pelamar umum) dan formasi khusus . Dan sosialisasi rekrutmen CPNS pun diumumkan melalui media resmi pemerintah secara terbuka dan tidak melalui perorangan.
Semoga dengan informasi ini, kita semua bisa semakin waspada terhadap kemungkinan adanya penipuan.
Kemudian, berkaitan dengan akan dilaksanakannya seleksi CPNS 2015, pemerintah akan melaksanakan test CPNS pada bulan Agustus 2015, dimana untuk tahap penetapan formasi CPNS akan ditetapakan pada bulan Juli 2015. Pemerintah memberikan tenggang waktu maksimal 30 April 2015 untuk melakukan pengusulan formasi. Dan jika sebuah instansi melakuka usulan formasi melebihi batas tersebut maka kemungkinan tidak akan mendapatkan formasi pada seleksi CPNS 2015 ini. Pemerintah juga akan merekrut PNS diambil dari  pelamar umum dan dari tenaga honorer K2 yang gagal seleksi pada tahun 2013 yang lalu. 
Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri, mari kita songsong seleksi CPNS 2015 dengan persiapan matang demi masa depan. Salam

Senin, 20 April 2015

Dibutuhkan Formasi CPNS Dalam Jumlah Besar Jika Guru dan Tenaga Kesehatan Banyak yang Pensiun

Formasi CPNS Pemerintah melalui Kemenpan telah menghitungan terhadap jumlah pegawai pensiun selama masa 2014-2018 adalah 518.557 orang terkait rencana kebijakan pensiun dini bagi pegawai berkinerja rendah. 
Dari jumlah tersebut, pegawai pensiun terbanyak adalah guru dan tenaga kesehatan, sehingga rekrutmen CPNS baru yang dibutuhkan paling banyak adalah tenaga kesehatan dan pendidikan ( dalam hal ini adalah guru). Hal ini dijelaskan oleh Bambang Dayanto Sumarsono, salah satu asisten deputi di lingkungan Kementerian PAN dan RB.

Kebijakan Pensiun Dini PNS 2016

Pemerintah akan memberlakukan wacana pensiun dini pagi PNS yang berkompetensi rendah. Untuk pemberlakukan untuk tahap pertama, pemerintah akan memberlakukan pensiun dini bagi PNS yang berkinerja buruk.
Bambang Dayanto Sumarsono juga menjelaskan bahwa sesuai dengan road map moratorium CPNS yang sudah disusun oleh lembaga tersebut dan salah satu kebijakannya adalah memberlakukan pensiun dini ditujukan bagi PNS yang berkompetensi rendah. 
Dia juga menambahkan bahwa pensiun dini ini diberlakukan secara bertahap sampai pada 2019, sesuai dengan kebijakan moratorium ASN yang akan berlangsung lima tahun mulai tahun 2015-2019. Jumlah ASN yang pensiun pada masa 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya, jumlah pensiun itu tersebut tidak langsung  diisi semua formasinya.
moratorium CPNS
Bambang menjelaskan bahwa telah menghitung PNS yang pensiun, dan beberapa bagian dari 518.557 itu adalah berapa pensiunan medis, paramedis, guru, dan fungsional umum.
Bambang menjelaskan seperti yang diberitakan diatas, jika yang pensiun paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru dibutuhkan dalam jumlah banyak. Sebaliknya, jika pensiunan paling banyak fungsional umum, maka formasi yang disiapkan oleh pemerintah sedikit.
Selain hal tersebut diatas, Bambang juga menjelaskan bahwa selama pemberlakukan moratorium CPNS, maka tidak akan  ada perekrutan  pegawai yang tidak dibutuhkan misalnya tenaga fungsional umum. Justru sebaliknya, ada kebijakan bagi PNS yang kemampuannya terbatas serta  tidak bisa dikembangkan maka akan dipensiunkan dini.


Sumber: JPNN dan disunting ulang oleh admin.

Jumat, 17 April 2015

Menpan Menghimbau Tidak Perlu Cari Rekomendasi Untuk Diterima CPNS

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan RBYuddy Chrisnandi berusaha mengingatkan kepada semua masyarakat agar tidak perlu mencari rekomendasi dan menggunakan sejumlah uang jika ingin diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
Menteri juga menghimbau agar masyarakat tidak perlu menanggapi isu adanya sejumlah biaya dalam proses rekrutmen PNS, karena proses seleksi CPNS saat ini sangat efektif dan tidak ada tebang pilih. Jadi kuncinya adalah belajar sungguh-sungguh.
Dijelaskan juga bahwa dalam proses rekrutmen CPNS, semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi CPNS yang dilaksanakan secara adatransparansiakuntabel dan berkualitas. Tidak memandang kaya dan miskin, anak pejabat, anak petani, anak nelayan dan lain sebagainya.
Sehingga jangan sampai ada keinginan masyarakat untuk mencari rekomendasi, atau memberikan seumlah biaya kepada oknum tertentu dengan nilai yang mencapai Rp 10 juta, Rp 20 juta atau sampai Rp100 juta.
Hal ini dikarenakan, sesuai dengan UU menyebutkan bahwa seluruh proses pengangkatan pegawai pemerintah harus dilakukan melalui seleksi dan tidak ada lagi yang membayar agar bisa diterima menjadi PNS.
Apalagi ddalam pelaksanaa seleksi CPNS sudah menggunakan sistem komputerisasi yang diebsut CAT (computer assisted testyang merupakan sebuah sistem berlapis dari Panselnas (panitia seleksi nasional ), sehingga tidak akan ada intervensi dari pihak manapun.
Yuddy menambahakn bahwa sistem rekrutmen ini bisa lahirkan para aparatur pemerintahan yang baik, jujur, berintergritas serta amanah, dan para peserta yang diterima adalah peserta yang memiliki kemampuan sehingga mendapatkan kesempatan dari pemerintah untuk menjadi abdi masyarakat.
Menanggapi persoalan moratorium rekrutmen CPNS untuk 5 tahun ke depan, Yuddy mengatakan bahwamoratorium bukan berarti tidak ada sama sekali pengangkatan CPNS, melainkan rekruitmen tetap ada namun lebih selektif.
Ia juga mengatakan bahwa moratorium ini adalah pembatasan pegawai dan tidak ada pegawai baru. Artinya,jika pegawai yang sudah pensiun 5 pegawai maka yang akan direkrut juga harus 5 pegawai.
Dengan demikian maka setiap instansi pemerintah tidak bisa dengan serta merta melakukan pengangkatan pegawai. Untuk itu, instansi pemerintah harus terlebih dahulu menyampaikan kebutuhan dan rencana formasi serta kualifikasi kebutuhan pegawai agar semua dapat terkontrol.
Disampaikan juga bahwa pada tahun 2015 ini formasi CPNS 2015 untuk pelamar umum masih tetap ada, tetapi jumlahnya sangat selektif dan terbatas dan tidak sebanyak seperti periode sebelumnya. Dan formasi yang diprioritaskan adalah  guru, tenaga medis, penyuluh pertanian dan penegak hukum.

Sumber: Republika disunting ulang oleh admin.

Kamis, 16 April 2015

Segera Lengkapi Isian KPS dan Pengambilan Data BOS Triwulan III Mei 2015

Pengumuman penting ini harap diinformasikan kepada semua kepala sekolah se-Indonesia untuk menindaklanjuti edaran dalam bentuk SMS dari Kemdikbud.
Informasi yang beredar saat ini berasal dari beliau akun jejaring sosial Yusuf Rohmat  salah satu staf pendataan Kemdikbud. Edaran ini dalam bentuk sms broadcast yang isinya adalah himbauan bagi seluruh kepala sekolah se-Indonesia, untuk segera melengkapi kolom isian nomor KPS ( Kartu Perlindungan Sosial) dan batas untuk pengambilan data untuk BOS triwulan 3 akan diambil maksimal Mei 2015.
KPS atau Kartu Perlindungan Sosial adalah kartu  yang penerbitanya oleh Pemerintah Indonesia didalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan adanya bukti KPS, maka rumah tangga tersebut berhak untuk menerima  program perlindungan sosial dari pemerintah, seperti : Raskin dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) ), sesuai  ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014. Dalam kartu KPS terdapat  informasi Nama Kepala Rumah TanggaNama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah TanggaAlamat Rumah Tangga, dan dilengkapi dengan kode batangdan nomor identitas KPS yang terlihat unik. Bagian depan kartu bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dan berlogo burung Garuda.
Manfaat dari kartu ini adalah  membantu dan memastikan agar rumah tangga golongan  miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari  Program Perlindungan Sosial yang berhak diterima sehingga membantu upaya rumah tangga tersebut untuk keluar dari kemiskinan.
Pada aplikasi Dapodikdas versi 3.03 diharuskan untuk untuk melengkapi no KPS yang ada pada aplikasi tersebut, sehingga nanti penyaluran BSM bisa tersalur sedang baik.

Sedangkan infrmasi mengenai penyaluran BOS tahun 2015, penyaluran dana BOS triwulan III data akan terambil paling lambat Mei 2015.
Demikian informasi mengenai SMS Broadcast dari Kemdikbud yang ditujukan kepada semua kepala sekolah se-Indonesia untuk segera melengkapi isian KPS dan pengambilan data BOS Triwulan III dilakukan maksimal mei 2015.

Sumber: Info Pendataan

Honor Guru Non PNS Menjadi Tanggungan APBN

Sepertinya tidak terdapat kesalahan didalam ketentuan dalam penentuan honor guru Non PNS dantunjangan profesi bagi guru non PNS dalam  UU No. 14 Tahun 2005 mengenia Guru dan Dosen danUU 20 Tahun 2003 mengenia Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)


Namun, kenyataana memang tidak semua guru non-PNS bisa mendapatkan honor dari pemerintah. Kenyataanya, hanya guru non PNS yang pengangkatannya dilakukan pemerintah saja yang bisa mendapatkan honor guru Non PNS
Kasubit Pengembangan dan Penganggaran Pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya, menjelaskan bahwa jika guru Non PNS diangkat oleh pemerinta maka pasti dihitung anggarannya meskipun statusnya belum PNS, dan disebut honorer. Dan jika sekolah swasta yang mengangkat, maka kewajiban sekolah tersebut yang bayar bukanlah  pemerintah.

Arya menjelaskan bahwa memang ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non-PNS jika ingin honornya menjadi tanggungan APBN, termasuk tunjangan . Dalam mengalokasikan anggaran tetap mengacu kepada dasar hukum yang berlaku, baik itu UU maupun PP (peraturan pemerintah). Dalam peraturannya, pemerintah memang bisa memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkatpemerintah, pemda, maupun pihak swasta

Namun, mekanismenya adalah harus ada pengusulan dahulu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke  Kemenkeu  supaya  bisa dilakukan pengalokasian anggaran. 
Arya menambambahkan bahwa Hak guru non-PNS bentuknya honor guru Non PNS per bulan. Jika sudah bersertifikasi, maka akan diberikan lagi tunjangan. Namun jika ada guru yang berhak dapat tunjangan namun tidak diusulkan, maka otomatis tidak dibayarkan. Jadi dilihat dari segi regulasi itu sangat memungkinkan.

Kemudian, Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan bahwa setiap guru non PNS berhak untuk mendapatkan penghasilan baik dalam bentuk gaji dan tunjangan. Hal itu  berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya saja, bentuk gaji dan tunjangan yang melekat pada guru akan diberikan sesuai kompetensi yang dimiliki. Kompetensi ini dapat diukur melalui sertifikasi. 

Oleh sebab itu maka tunjangan hanya bisa diberikan pada guru non PNS yang sudah bersertifikasi dan statusnya diangkat  oleh pemerintah, pemda, maupun swasta. Pengujian UU ini sedang diajukan 5 orang guru non-PNS,  diantaranya Fathul Hadie Utsman, Aripin, Sumilatun, Hadi Suwoto, dan Sholehudin. 

Mereka ber-5 mempersoalkan beberapa pasal dalam UU 14  2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Demikian informasi mengenai Honor Guru Non PNS Menjadi Tanggungan APBN.

Sumber: koransindo

Rabu, 15 April 2015

New K2 yang Tidak Lulus Tes dan Memenuhi Syarat Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes

Honorer K2 yang Tidak Lulus Tes Akan Diangkat CPNS Tanpa TesKabar menggembirakan bagi honorer K2 yang belum lolos seleksi dan setidaknya ada harapan cerah.
Komisi II DPR akan segera menyelesaiakn permasalahan Honorer K2 yang tidak lolos seleksi dengan membahasnya dalam panja ( panitia kerja) Komisi II DPR RI. Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Bambang Riyanto,menyampaikan bahwa didalam panja nantinya akan dilakukan pembahasan mengenai berbagai permasalahan honorer K2 termasuk didalamnya adalah mekanisme pengangkatannya Honorer K2 menjadi CPNS.
Bambang menyampaiakn juga bahwa secara pasti Komisi II DPR RI berharap agar seluruh honorer K2 yang tidak lulus test dan memenuhi syarat maka akan diangkat menjadi CPNS tanpa melalui testtersebut. Bambang juga menambahkan bahwa dalam pembahasan mengenai permasalahan honorer K2 ini, Panja Komisi II DPR RI sudah siap dan akan membahas secara detail mengenai masalah tersebut.
Bmabang juga menyebutkan akan melakukan pembahasan mengenai permintaan pemerintah yang akan memberhentikan honorer K2 yang tidak lolos tes CPNS pada tahun 2015 ini. 

Komisi II DPR RI telah meminta kepada Menteri PAN  dan Reformasi Birokrasi untuk kembali mempertimbangkan dan memperhatikan catatan maupun pendapat anggota Komisi II DPR RI yang sudah disampaikan dalam rapat kerja beberapa hari lalu, sebisa mungkin Honorer K2 yang tidak lolos seleksi PCN 2015 jangan diberhentikan langsung.
Mengenai nasib honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS tahun 2015, Bambang juga mengatakan, bahwa keputusan akan diambil dalam panja DPR dan pemerintah. Dan harapannya adalah hanya Honorer K2 tidak ada test lagi, melainkan hanya seleksi adminsitrasi saja.

Seperti diberitakan dibeberapa media, bahwa  honorer K-2 akan diberi kesempatan ikut tes CPNS 2015. Dan bagi yang tidak lolos, maka akan langsung diberhentikan.

Menurut Yuddy Chrisnandi, cara ini dianggap bisa menghentikan permasalahan Honorer K2 yang sejak tahun 2005 sampai sekarang belum bisa terselesaikan, lebih-lebih sudah ada lebih dari 1 juta honorer yang sudah diangkat menjadi CPNS.
Demikian kabar mengenai Honorer K2 yang Tidak Lulus Tes Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes.


Sumber: JPNN