Laskarpendidikan.com SELAMAT DATANG DI WWW.LASKARPENDIDIKAN.COM BLOG PENDIDIKAN DAN INFORMASI TERBARU DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL

Jumat, 25 September 2015

Link Info GTK Kemdikbud Terbaru Cek SK TPP

Link Info GTK Kemdikbud -  Perubahan alamat link untuk cek data Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) mengalami sedikit penambahan. Kemudian, istilah Info GTK sebelumnya adalah cek info PTK. Melalui link info GTK Kemdikbud, bisa dicek mengenai progres penyaluran berbagai tunjangan diantaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS, dan bantuan dana kualifikasi peningkatan pendidikan. Data masing-masing GTK yang tercantum dalam lembar data GTK tersebut bersumber dari hasil sinkronisasi Dapodikdas. Maka dari itu, jika ada kesalahan atau kekurangan dengan tanda merah pada lembar info GTK tersebut bisa disempurnakan melalui aplikasi Dapodikdas, kemudian disinkronisasi.

Link Info GTK Kemdikbud Siap Diakses

Lembar GTK atau dulu berupa Lapor Tunjangan Dikdas adalah sebuah aplikasi bagi GTK yang sengaja disediakan oleh Direktorat GTK Dikdas guna membantu para guru untuk mengecek kembali hasil verifikasi data yang sudah dikirim dengan melalui aplikasi Dapodik.
 Info GTK Kemdikbud
Klik refresh lingkaran untuk mendapatkan kode chapta baru, yang mungkin lebih mudah dibaca
Berikut ini beberapa link untuk cek info GTK Kemdikbud:
  1. http://info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/info
  3. http://223.27.144.195:8082/info
  4. http://223.27.144.195:8083/info
  5. http://223.27.144.195:8084/info
  6. http://223.27.144.195:8085/info
Daftar link diatas bisa anda akses, dan jika mengalami beberapa kendala, silahkan cek link alternatif yang dahulu pernah disediakan oleh Dirjen GTK Kemdikbud untuk antisipasi kepadatan pengunjung. Silahkan klikLink Lapor Tunjangan Dikdas lama.

Lalu Bagaimana Cara Cek Info GTK Kemdikbud?

Cara cek info data GTK Kemdikbud tidak mengalami perubahan sama seklai, sehingga kita tinggal memasukkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah bersertifikasi.
Yang perlu diingat adalah:
  1. User ID: NUPTK atau NGR guru yang sudah bersertifikasi
  2. Password/ kata kunci: berupa tanggal lahir masing-masing GTK dengan susunan seperti 6 digit awal NIP. yyyymmdd, misal 19880201 jika GTK tersebut lahir pada tanggal 01 Februari 1988. Jadi sangat mudah diingat.
  3. Kode captcha, kode yang harus dimasukkan agar login berhasil. Jika kode chapta susah dibaca, silahkan klik tanda lingkaran untuk refresh dan mendapatkan kode chapta baru yang mungkin lebih mudah dibaca.

Jumlah GTK Honorer Penerima Tunjangan Naik 100 % Jumlahnya

Sementara itu,masih berkaitan dengan info GTK, Kemdikbud berencana menambah kuota  bagi GTK Honorer yang akan menerima tunjangan. Jumlah calon penerima meningkat dari 46 ribu menjadi 92 ribu atau naik 100 % lebih. Lebih meyakinkan lagi, ternyata kenaikan kouta penerima tunjangan ini sudah masuk dipserisapkan dalam RAPBN 2016 bagi Kemdikbud. 
Demikian informasi mengenai link terbaru cek info GTK yang disediakan oleh pihak Kemdikbud yang sebentar lagi akan ramai diakses mengingat progres SK TPP Semester 1 tahun ajaran 2015/2016 sedang berjalan

Minggu, 13 September 2015

Cara Login PUPNS; Cara Mengelola Menu Data Utama atau Pengisian Formulir ePUPNS 2015

Cara Login PUPNS; Cara Mengelola Menu Data Utama atau Pengisian Formulir ePUPNS 2015- Sahabat PNS, jika Anda sudah melakukan pendaftaran atau registrasi PUPNS dan statusnya sudah diaktifkan oleh Admin PUPNS level BKD, maka langkah selanjutnya adalah mengelola (mengisi, mengedit, menyimpan ) Data PNS via login di https://epupns.bkn.go.id/login. Menu Data PNS dalam Pengolahan Data PNS ( PUPNS ) pada aplikasi ePUPNS BKN meliputi : 
  • Data Utama
  • Data Posisi
  • Data Riwayat
  • Data Guru
  • Data Dokter
  • Stakeholders
Sebelum Anda login ePUPNS sebaiknya Anda mempersiapkan data/berkas pendukung sebagai dasar acuan dalam menginput data/mengedit data PUPNS agar data yang Anda masukkan benar-benar valid. Adapaun berkas pendukung yang perlu ada saat pengisian formulir Data Utama seperti: Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Ijazah Pendidikan Terakhir, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat/Golongan saat ini, NIP Baru, NPWP, dan Kartu Pegawai.

A. Cara Login dan Edit Data PUPNS 2015

Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dalam mengelola Data PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

1. Kunjungi https://epupns.bkn.go.id/login

 Login ePUPNS


  • inputkan kode registrasi yang tercantum di Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
  • masukkan password 
  • klik tombol Login
2. Cara Input dan Edit Data PUPNS
Cara input dan edit data pada aplikasi BKN/ePUPNS secara umum adalah seperti gambar berikut :

Cara Input dan Edit Data di ePUPNS


Klik tombol tanda centang/contreng jika data yang ditampilkan dalam formulir e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS ( jika tanda centang tersebut tidak reaksi ketika diklik, maka abaikan saja). Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat mengeklik tombol [X] kemudian kolom/kotak isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung Anda. 

B. Cara Pengisian Data PUPNS 2015

1. Cara Mengisi  Data Utama PUPNS 

Menu Data Utama PNS pada aplikasi ePUPNS adalah seperti tampilan gambar di bawah ini :




a. NIP Baru
Pastikan NIP baru Anda sudah sesuai dengan yang ada di Surat Keputusan Konversi NIP baru ( bagi PNS yang memiliki NIP lama ), sedangkan bagi PNS yang sejak awal menjadi CPNS/PNS sudah memiliki NIP 18 digit maka pastikan NIP di PUPNS sudah sama dengan yang tercantum di SK CPNS/PNS. Adapun untuk pengetikkan/penulisan NIP di aplikasi ePUPNS tidak perlu pakai spasi. Untuk NIP baru yang sudah otomatis tercantum sesuai database BKN tersebut mayoritas sudah valid, jadi Anda tidak perlu mengetiknya.

b. Nama sesuai dengan Database BKN
Untuk nama sepertinya juga kemungkinan besar sudah valid semua, namun tidak ada salahnya jika Anda mengeceknya kembali dan sesuaikan dengan nama yang ada pada Akta Kelahiran.


c. Gelar Depan
Bagi Anda yang memiliki gelar depan seperti Drs. dan sebagainya, tetapi belum tercantum, silakan isikan gelar depan Anda pada kolom yang tersedia. Caranya yakni dengan mengeklik tanda (X) yang ada di sisi kolom gelar depan.


d. Gelar Belakang
Cek gelar belakang Anda. Jika belum sesuai, lakukan pengeditan


e. Tempat Lahir
Pastikan tempat lahir sudah sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah

f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
Pastikan format tanggal lahir sudah tertib urutannya yakni tanggal-bulan-tahun kelahiran

g. Agama
Pastikan penulisan Agama sudah benar

h. Jenis Kelamin

i. TMT CPNS
Isi sesuai TMT yang ada di SK CPNS Anda


j. TMT PNS
Sesuaikan dengan SK PNS

k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)

o. Kedudukan Hukum
Jika Anda masih aktif, maka tidak perlu mengubah form ini karena pada Database BKN bagi PNS yang masih aktif akan otomatis berstatus AKTIF di menu Data Utama. Akan tetapi jika Anda sudah tdak aktif, klik lah tanda ( X ), setelah tanda silang diklik maka akan muncul form yang isinya opsi :
  • CLTN
  • Tugas Belajar
  • Pemberhentian Sementara
  • Penerima Uang Tunggu
  • Prajurit Wajib
  • Pejabat Negara
  • Kepala Desa
  • Sedang dalam proses banding BAPEK
  • Pegawai Titipan
  • Pengungsi
  • Perpanjangan CLTN
  • PNS yang dinyatakan hilang
  • PNS kena hukuman disiplin
  • Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
  • Masa Persiapan Pensiun
  • Diberhentikan
  • Punah
  • TMS dari Pengadaan
  • Pembatalan NIP
  • Pemberhentian tanpa hak pensiun
  • Pemberhentian dengan hak pensiun
  • Mencapai BUP
  • Pensiun

p. Jenis Pegawai
Untuk jenis pegawai silakan sesuaikan dengan jenis pegawai Anda, adapun menu pilihannya :
  • PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
  • PNS Pusat DPB pada instansi lain
  • PNS Pusat DPK pada instansi lain
  • PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
  • PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
  • PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  • PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  • PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
  • PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
  • PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
  • PNS Daerah Propinsi DPB pada instansi lain
  • PNS Daerah Propinsi DPK pada instansi lain
  • PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
  • PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
  • PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
  • PNS Daerah Kab./Kota DPB pada instansi lain
  • PNS Daerah Kab./Kota DPK pada instansi lain
  • PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
  • PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
r. Alamat
Isi alamat sesuai dengan identitas Anda di KTP

s. NIK
Sesuaikan dengan NIK yang di KTP atau KK

t. NPWP 
Isi NPWP Anda

Setelah data selesai diinputkan, langkah terakhir proses pengisian Data Utama yaitu menyimpan data tersebut dengan cara mengeklik tombol "Simpan" yang berada di pojok kiri bawah. Setelah Data Utama disimpan, jangan lakukan pengiriman data karena pengiriman data boleh dilakukan setelah Data Posisi, Data Riwayat, dan Data Guru/Data Dokter telah diisi semua.

Apa risikonya jika data belum lengkap tetapi sudah dikirim?, risikonya adalah data sudah tidak dapat diedit lagi. 

Apakah dalam pengisian PUPNS boleh dicicil ?, boleh saja, misalkan Anda sudah mengisi dan menyimpannya tapi karena suatu hal ( koneksi internet terputus/berkas untuk pengisian data lainnya belum siap/dan lain-lain ), maka Anda bisa melanjutkannya di lain waktu. Adapun data utama Anda yang telah disimpan akan parkir dulu di tempat penginputan data ( belum masuk ke kolom utama ).



Data Utama dan data lainnya akan masuk ke kolom utama setelah dilakukan pengiriman yakni setelah mengeklik tombol kirim yang ada pada pojok kanan atas aplikasi ePUPNS.

2. Cara Mengisi Data Posisi PUPNS
Untuk tutorial pengisian data posisi, silakan baca Cara Mengisi Data Posisi PUPNS 

Demikian tentang Cara Login dan Petunjuk Mengelola/Mengisi Data Utama PUPNS 2015. Semoga bermanfaat

Rabu, 09 September 2015

Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015

Adakah yang mengalami masalah Error 500 pada saat melakukan Pendaftaran PUPNS? Jika iya, anda tidak sendirrian, ratusan ribu PNS mengalami hal yang sama. Untuk sebab pasti mengenai munculnya pesan Error 500 pada saat melakukan pendaftaran ePUPNS ini belum diketahui secara pasti. Akibatnya adalah PNS yang melakukan pendaftaran akan mengalami gagal cetak bukti pendaftaran PUPNS.

Penyebab Munculnya Pesan Error 500 secara umum

Secara umum, pesan Error akan muncul jika ada masalah pada server. Pesan Error 500 pada umumnya disebabkan karena kesalahan dalam penulisan pada file .htacces.
Lihatlah file .htacces kembali. Lakukan pengeditan jika ada kemungkinan kesalahan dan simpan. "Pesan 500 internal Server Error" adalah sebuah pesan yang pada umumnya menunjukkan ada masalah pada server-side. Hal ini bisa saja disebabkan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak pas dalam file .htaccess anda. 
Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015
Pada kasus ini, browser anda mampu mencapai ke server namun pada server tidak mampu melayani permintaan halaman yang anda diminta. Tentu saja hal ini membuat pekerjaan anda yang seharusnya bisa selesai dalam 10 menit, bisa molor menjadi berjam-jam. 

Cara Cepat mengatasi "Error 500" pada PUPNS 2015

Cara dibawah ini adalah beberapa langkah yang bisa jadi akan mengatasi permasalahan error 500, tidak ada salahnya kita mencoba beberapa langkah dibawah ini.
  1. Muat ulang/reload halaman web, caranya dengan menekan tombol F5, karena kemungkinan pesan error 500 ini bersifat gangguan sementara.
  2. Hapus semua cache browser, dengan klik CTRL+SHIFT+ DELETE
  3. Hapus semua cookie browser, bisa dengan menggunakan CC Cleaner.
Beberapa cara dalam mengatasi pesan error 500 pada PUPNS 2015 tersebut belum menjamin keberhasilan, namun setidaknya kita melakukan usaha dalam mengatasi. 
Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015
Yang perlu disadari adalah, ketika sebuah pintu dimasuki jutaan orang secara bersamaan, tentu kita bisa membayangkan bagaimana padat dan semrawutnya, begitu juga yang terjadi pada server PUPNS 2015 ini. Sehingga mari kita tunggu sampai tim PUPNS BKN mempersiapkan sistem dan teknisnya, yang terpenting adalah kita menyelesaikan ePUPNS sebelum 31 Desember 2015.

Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi: 
Email: satgaspupns2015@gmail.com 
Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210

Demikian artikel mengenai  cara cepat mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015, semoga bermanfaat.

Cara Mudah Menghindari Overload Server ePUPNS 2015 BKN

cara mudah menghindari overload server ePUPNS 2015 BKNPada kesempatan ini, kami akan membagikan informasi mengenai cara mudah menghindari overload server ePUPNS 2015 BKN yang sering terjadi belakangan ini.
Pelaksanaan ePUPNS 2015 membuat sekitar 4,36 juta PNS di Indonesia beramai-ramai mengunjungi situs PUPNS 2015 BKN. Bisa dibayangkan, ketika sebuah pintu utama yang dimasuki orang banyak dan bersamaan, tentu saja akan terjadi penumpukan dan antrean. Demikian juga yang terjadi pada pelaksanaan PUPNS secara elektronik tahun ini. Beberapa kali server pusat BKN yang menampung sekian banyak data mengalami down dan susah loading.  Dengan kondisi lapangan yang demikian, membuat pelaksanaan PUPNS 2015 tidak semulus yang dibayangkan. Pelaksanaan e-PUPNS tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan, tidak hanya permasalahn Overload Server ePUPNS 2015 BKN yang belum kelar, muncul juga masalah lain seperti kejadian munculnya error 500 pada menu dan registrasi yang sampai saat ini juga belum menemukan solusi.

Berkaca dari kondisi Overload Server ePUPNS 2015 BKN ini maka Karo Humas BKN, Tumpak Hutabarat memberikan semacam solusi dalam bentuk trik dan tips menghadapi lemotnya situs ePUPNS 2015 BKN. Pihak BKN sendiri mengakui bahwa kondisi server sering mengalami down, disebabkan karena membludaknya trafik pengunjung PUPNS yang memang betul-betul melalpaui kapasitas akses website e-PUPNS. Tak kurang dari 4 juta PNS diseluruh Indonesia melakukan Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).
Hutabarat menyarankan untuk menghindari Overload Server ePUPNS 2015 BKN maka disarankan supaya melakukan pendaftaran diluar jam dimana biasanya terjadi puncak kunjungan biasanya pada jam kerja, lebih-lebih pada siang hari. Disarankan juga untuk melakukan pendaftaran pada malam hari, atau pada saat libur kantor, yaitu hari Sabtu dan Minggu. Pendaftaran PUPNS pun tidak mutlak menggunakan komputer dan laptop, melainkan bisa juga menggunaka gadget yang populer saat ini, smartphone/tablet.
Hutabarat menambahkan bahwa para calon pendaftar, daripada membuka Facebook atau Youtube, lebih baik untuk mendaftar PUPNS, utamanya pada waktu santai guna menghindari kemungkinan Overload Server ePUPNS 2015 BKN.
Beliau juga menambahkan, harap untuk tidak mendaftar pada waktu menjelang deadline pendaftaran yaitu 31 Desember 2015. Lakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum batas akhir. Jika melihat tersebut, tanpa sadar memang ini sudah menjadi budaya kita, melakukan sesuatu menjelang batas deadline, sehingga akan menyebabkan penumpukan dan terjadinya Overload Server ePUPNS 2015 BKN.
Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi:
Email: satgaspupns2015@gmail.com
Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210.
Itulah beberapa trik dari pihak BKN guna menghadapi kondisi overload server ePUPNS BKN 2015 ini.

Minggu, 06 September 2015

Cara Mudah Edit Nama Tanggal Lahir Siswa melalu Verval PD

Berita kali ini menginformasikan bagamana cara edit nama dan tanggal lahir siswa yang mengalami kekeliruan melalui layanan Verval PD. Fitur aplikasi Dapodikdas terbaru ini mengunci data individu  siswa, mulai dari nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung. Sehingga, perbaikan data individu siswa tersebut tidak dilakukan langsung pada aplikasi lokal Dapodikdas.
Nah, untuk melakukan perbaikan data tersebut, maka dilakukan melalui verval PD yang diakses melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Lalu bagimana cara Edit Data, Pengajuan perbaikan data individu Peserta didik pada verval PD?

Cara Mudah Edit Nama Tanggal Lahir Siswa melalu Verval PD

Perlu diketahui oleh operator sekolah, Sub Menu pada pengajuan perbaikan terhadap data individu para peserta didik tahun 2015 telah mengikuti perkembangan pembaharuan Dapodikdas dan Dapodikmen, dimana setiap sekolah melalui OPS diberikan kesempatan dalam memperbaiki kekeliruan data peserta didik mulai dari Tanggal Lahir  PD, Tempat Lahir PD, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung.
Dan beberapa hal yang wajib dipahami oleh OPS dalam melakukan edit data dalam Pengajuan perbaikan data individuPD pada vervalPD adalah sebagai berikut:
  1. Kolom isian wajib diisi atau dilengkapi seluruhnya, tidak diperbolehkan ada kolom yang kosong
  2. Perbaikan data diharuskan sesuai dengan data yang tercantum dalam berkas pendukung (akte kelahiran tanda kenal lahir yang discan berformat pdf berukuran makimal 2 Mb)
Hasil edit data untuk Pengajuan perbaikan terhadap data individu PD nantinya akan mengupdate atau memperbarui data Dapodikdas / Dapodikmen yang akan turun juga kedalam data localhost.

Proses perbaikan data individu peserta didik ini diproses dalam waktu 2 x 24 jam. Sehingga setelah dalam jangka waktu tersebut, OPS bisa mengecek proses perbaikan data, dan setelah disetujui dan data mengalami perubahan, data bisa diturunkan ke aplikasi localhost Dapodikdas.
Demikian cara edit nama dan tanggal lahir siswa yang mengalami kekeliruan melalui layanan Verval PD, semoga bermanfaat.

Selasa, 01 September 2015

Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015

Apakah ada yang mengalami masalah ePUPNS " Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" 2015 nampaknya menyita perhatian tersendiri bagi PNS seluruh Indonesia. Sistem pendataan PNS berbasis online ini mengharuskan dan menuntuk PNS untuk mengenal sistem komputerisasi. Baik proses input data oleh masing-masing PNS, validasi oleh dinas kab/kota dan BKD/BKN dilakukan secara komputerisasi.
Tak ayal, berbagai kendala pun ditemui dalam proses registrasi maupun pemasukan data. Dan apakah ada yang mengalami kendala "Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran" pada saat melakukan registrasi akun di alamat https://epupns.bkn.go.id/registrasi ?
Jika menemukan masalah tersebut, berikut ada cara untuk mengatasi permasalahan "Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran" . Semoga bisa memberikan solusi. Langkahnya adalah sebagai berikut:
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
  1. Pastikan kecocokan antara NIP Baru apakah sudah sesuai dengan bukti fisik SK Konvesi NIP Baru dari BKN; 
  2. Isikan  Nama Instansi tempat anda bekerja sesuai dengan instansi daerah, misal: Pemerintah Kab. xxxx, Pemerintah Kota xxx
  3. Isi  kolom Nomor SK sesuai dengan SK Pindah Instansi/SK Mutasi anda;
  4. Isi kolom Tgl SK sesuai dengan tanggal yang  ada pada bukti fisik SK;
  5. Pilihlah SK yang akan diupload, masukkanlah nomor SK dan tanggal SK, lalu tekan atau  klik tombol KIRIM (File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max   2MB); 
  6. Simpanlah nomor TIKET untuk melakukan proses  pengecekan status pengaduan. Pengecekan bisa dilakukan minimal 1x 24 jam  oleh operator helpdesk di BKN Kantor regional masing-masing daerah.
    Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015

    Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Semoga cara diatas bisa mengatasi permasalahan Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran pada program ePUPNS 2015 ini. 
Satu lagi yang penting adalah bahwa pelaksanaan ePUPNS 2015 ini adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada pihak yang mencoba memungut biaya atau mencari keuntungan sepihak
 Dan utnuk pelaporan seputar ePUPNS bisa menghubungi Satgas PUPNS BKN 2015.
Selamat mencoba