Laskarpendidikan.com SELAMAT DATANG DI WWW.LASKARPENDIDIKAN.COM BLOG PENDIDIKAN DAN INFORMASI TERBARU DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL

Minggu, 31 Mei 2015

Cara Cek Ijasah Palsu

Cara Cek Ijasa Palsu - Menristek dan Dikmen, Mohamad Nasir mengatakan bahwa ada berbagai cara cek ijazah palsu. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa nilai yang diperoleh mahasiswa pada tiap semester. Jadi, dasarnya dari ijasah , dan jumlah SKS tiap semesternya.
Berdasar data dari  Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang hanya memiliki 8 SKS namun sudah dinyatakan lulus. Padahal, harusnya mahasiswa memenuhi jumlah 144 SKS. 
Selain itu, unutk proses pemeriksaan bisa diamati dari segi mahasiswa pindahan. Menurut M. Nasir, mahasiswa pindahan ‎haruslah ada dalam database di universitas sebelumnya dan jika  tidak tercatat pada universitas sebelumnya, maka ada kemungkinan terjadi abal-abal atau pemalsuan pindahan  ini.
Nasir juga menuturkan bahwa pihaknya akan memerhatikan proses perkuliahan mahasiswa. Salah satunya  adalah sistem absensi. Jika tidak ada absensi, maka ada penipuan dalam perkuliahan. Jadi, kita perlu tahu cara cek ijasah palsu demi menjaga keabsahan.
Cara Cek Ijasah Palsu

Cara Cek Ijasah Palsu Secara Fisik

Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.

Cara Agar Data Dapodik 100 % Berhasil



Data Dapodik yang dikelola oleh operator sekolah  merupakan data pokok yang dikirim ke server pusat, yang kemudian menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan aturan. Ada kalanya seorang operator sekolah mengalami beberapa kendala dalam menginput data siswa, data sekolah maupun data PTK. Sehingga data yang dikirimkan tidak berhasil 100 %. Maka dari itu, dibawah ini ada beberapa kolom isian yang harus anda isi pada data Dapodik, sehingga nantinya, data anda akan memiliki tingkat keberhasilan 100 %.
Lebih-lebih, saat ini penyaluran dana BOS sekolah mengambil data dari Dapodik, hasil sinkronisasi kita sebagai operator sekolah.
Cara Agar Data Dapodik 100 % Berhasil

Dalam pengisian, pastikan mengisi kolom isian dibawah ini:
IDENTITAS SATUAN PENDIDIKAN

  1. NPSN
  2. SK Pendirian Sekolah
  3. Tanggal Pendirian Sekolah
  4. SK Izin Operasional/SK Penegrian
  5. Tanggal Izin Operasional
  6. Nomor Rekening
  7. Nama Bank
  8. Cabang KCP/Unit
  9. Rekening Atas Nama
  10. Nama Kepala Sekolah
  11. Nomor Telepon Kepala Sekolah
  12. Email Kepalah Sekolah
  13. Isian Bersedia menerima BOS
  14. Waktu Penyelenggaraan
  15. Sumber Listrik
  16. Daya Listrik
  17. Serifikasi ISO
  18. Akses Internet
SARANA PRASARANA ( SARPRAS)
  1. Kondisi
  2. Panjang
  3. Lebar
PTK ( PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
  1. SK CPNS (Bagi CPNS) 
  2. Tanggal CPNS (Bagi CPNS)
  3. TMT CPNS (Bagi CPNS)
  4. Pangkat Golongan CPNS (Bagi CPNS)
  5. Nama Suami/Isteri
  6. Pekerjaan Suami/Isteri
  7. SK Pengangkatan
  8. Tanggal Pengangkatan
  9. Nama Ibu Kandung
  10. NIK
  11. NUPTK
  12. Desa/Kelurahan
  13. Nomor HP
  14. Email
  15. NPWP
PD (PESERTA DIDIK)
  1. NISN
  2. NIK
  3. Desa/Kelurahan
  4. Kode POS
  5. Tempat Tinggal
  6. Alat Transportasi
  7. Nomor HP
  8. Email
  9. No KPS (bila menerima)
  10. Nama Ayah
  11. Tahun Lahir Ayah
  12. Jenjang Pendidikan Ayah
  13.  Pekerjaan Ayah
  14. Penghasilan Ayah
  15. Nama Ibu Kandung
  16. Tahun Lahir Ibu
  17. Jenjang Pendidikan Ibu
  18. Pekerjaan Ibu
  19. Penghasilan Ibu
  20. NIPD / NIS
  21. No Peserta UN SMP/MTs (Dapodikdas)

Itulah beberapa kolom isian yang harus diisi sehingga data dapodik anda akan sempuran 100 %. Semoga bermanfaat.

Minggu, 24 Mei 2015

Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik

Adakah rekan operator yang mengalami kejadian salah satu siswa kita hilang dari data Dapodik? Tenang, anda tidak sendiri. Ada banyak kejadian yang demikian. Berikut cara mengatasi siswa yang hilang dari Dapodik. 
Masih berkaitan dengan data siswa, dari sejumlah data yang diumumkan oleh Kemdikbud terdetektsi ada sejumlah 111.067 data siswa yang berganda atau terdaftar di tempat atau sekolah lain dan data anak tersebut akan dihapus salah satu diantaranya. Data yang dihapus adalah data pada sekolah tujuan. 
Kasus yang demikian ini tentu saja sangatlah penting dan harus segera diatasi. Mengapa harus segera diatasi? Karena jumlah siswa kaitannya dengan jumlah dana BOS yang nantinya akan diterima disuatu sekolah. Bp. Yusuf Rokhmat melalui pesan singkatnya menegaskan bahwasanya “Tidak Mungkin 1 Siswa Dibayarkan Dua Kali”. Berikut cuplikasn SMS nya.
Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik

Dan jika sekolah kita ada yang mengalami demikian, berikut cara mengatasi siswa yang hilang dari Dapodik atau kasus data berganda sesuai arahan Bp.Yusuf Rohmad
  1. Segera lakukan pengecekan di DAPO.DIKDAS untuk mencari siswanya hilang, atau silahkan cek pada file data pada siswa ganda yang diumumkan dan dapat di unduh disini.
  2. Segera lakukan koordinasi dengan Sekolah lain. Pastikan Siapa "pemilik resmi" dari siswa tersebut dan tentu saja kaitannya dengan alokasi dana BOS yang pengambilan datanya sudah di tutup pada tanggal 15 Mei setelah cleansing. Karena jia seperti ini terjadi maka tidak mungkin  1 siswa dibayar 2 kali. Minta siswanya dimutasikan dari sekolah asal (jika benar mutasi).
  3. Kirimkan email ke salah satu helpdesk berikut ini :
        sekretariat.dikdas@gmail.com
        infopendataan.dikdas@gmail.com
        koderegistrasi@gmail.com
        pendataandikdas@gmail.com
        dapodikdas2014@gmail.com,
        synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)

Email yang dikirim  setidaknya  memuat  data-data berikut:
  1. Nama Sekolah ,
  2. NPSN sekolah, yang pertama maupun kedua
  3. Alasan,  "pemilik siswa" yang benarpya siapa. untuk di kembalikan ke sekolah tersebut.


Lebih efektif  dan legal jika diperkuat dengan surat resmi dari sekolah  serta tanda tangan Kepsek Sekolah pertama maupun kedua  disertai dengan stempel sekolah. Kemudian silahkan scan dan lampirkan surat keterangan resmi tersebut di email.
Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik


Sesudah dilakukan tindak lanjut dari pusat (via balasan email) maka sekolah melakukan sync, Pada akhirnya siswa yang dimaksud tadi akan muncul dengan sendirinya.

Belajar dari kasus ini, maka dihimbau kepada sekolah agar  jika ada siswa mutasi, di sekolah asal jangan lupa di update registrasi siswa keluar dengan  alasan mutasi. Itulah cara mengatasi siswa hilang dari Dapodik.

Senin, 18 Mei 2015

PETUJUK PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH SD,SMP,SMA TA 2014/2015 RESMI BNSP

Berikut ini kami informasikan mengenai cara pengisian blangko ijasah pada halaman depan yang seringkali mengalami beberapa masalah mengenai cara penulisaanya. Informasi ini bersumber dari edaran resmi BNSP ( Badan Nasional Standar Pendidikan) yang tertanggal 4 Mei 2015. Dalam panduan ini ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dalam penulisaanya, diantaranya tentang penulisan nilai, penulisan tanggal lahir dan teknis penilaian.

Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijasah SD, SDM dan SMA 201
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomen klatur
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut : 
  1. SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;
  2. 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK,  sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut: 

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya ;

3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai de ngan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa p ada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 ( tiga ) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasikode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi.

Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh: 
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota

SMP : 2-15-01-04- 294-193-6

SMA: 3 -15-02-21-428-215-2

SMK: 4-15-02-21-428-215-2

h. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didiktetapi satuanpendidikan tersebutbelum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:

1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan .

Contoh:

Medan, 10 Juni 2015

2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara

tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: Moskow, 10 Juni 2015

j. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diis satu buah garis/strip(-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut :

a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, da n diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;

b) b ila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka

Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yangmenerbitkan ijazahsesuai dengan nomenklatur.

l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna , dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode provinsi ) , kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. 
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) Kode penerbitan

a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN- 01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02= Provinsi Jawa Barat

DN-03= Provinsi Jawa Tengah

DN-04= Provinsi DI Yogyakarta

DN-05= Provinsi Jawa Timur

DN-06= Provinsi Aceh

DN-07= Provinsi Sumatera Utara

DN-08= Provinsi Sumatera Barat

DN-09= Provinsi Riau

DN-10= Provinsi Jambi

DN-11= Provinsi Sumatera Selatan

DN-12= Provinsi Lampung

DN-13= Provinsi Kalimantan Barat

DN-14= Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15= Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16= Provinsi Kalimantan Timur

DN-17= Provinsi Sulawesi Utara

DN-18= Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19= Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20= Provinsi SulawesiTenggara

DN-21= Provinsi Maluku

DN-22= Provinsi Bali

DN-23=Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24= Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25= Provinsi Papua

DN-26= Provinsi Bengkulu

DN-27= Provinsi Maluku Utara

DN-28= Provinsi Bangka Belitung

DN-29= Provinsi Gorontalo

DN-30= Provinsi Banten

DN-31= Provinsi KepulauanRiau

DN-32= Provinsi Sulawesi Barat

DN-33=Provinsi Papua Barat

DN-34= Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri 

LN-01= Sekolah Indonesia Wassenar

LN-02= Sekolah Indonesia Moskow

LN-03= Sekolah Indonesia Cairo

LN-04= Sekolah Indonesia Riyadh

LN-05= Sekolah Indonesia Jeddah

LN-06= Sekolah Indonesia Islamabad

LN-07= Sekolah Indonesia Yangoon

LN-08= Sekolah Indonesia Bangkok

LN-09= Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

LN-10= Sekolah Indonesia Singapura

LN-11= Sekolah Indonesia Tokyo

LN-12= Sekolah Indonesia Damascus

LN-13=Sekolah Indonesia Davao

LN-14= Sekolah Indonesia Kinabalu

LN-01= Program Paket Singapura

LN-02= Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)

LN-03= Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)

LN-04= Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D= Pendidikan Dasar

M= Pendidikan Menengah

3)Jenis satuan pendidikan , meliputi:

Dd= SD

Ddb= SDLB

DI= SMP

Dlb= SMPLB

Ma= SMA

Mab= SMALB

Mk= SMK

4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

Selasa, 12 Mei 2015

Memahami Makna dan Arti NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah)

Makna dan Arti NUKS - NUKS atau nomor unik kepala sekolah  adalah nomor unik yang terdiri atas 21 digit  dan sebagai data dasar untuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan kompetensi kepala sekolah.
Kepala sekolah merupakan adalah tokoh sentral didalam upaya peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing dalam pendidikan. Kepala sekolah dalam tugas, peran, serta fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan pengelolaan, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Sebagaimana yang tercantum didalam Permendiknas 13 Tahun 2007 dinyatakan dengan tegas bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki beberapa kompetensi yang diantaranya adalah: 

  1. kepribadian, 
  2. manajerial, 
  3. kewirausahaan, 
  4. supervisi, dan 
  5. sosial. 


Namun fakta lapangan yang ada , tidak semua kepala sekolah mampu menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Sehingga masih diperlukan sebuah upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi KSh yang masih kurang, supaya seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi paripurna. 

Program penyiapan calon KS/M secara simultan terdiri atas beberapa kegiatan antara lain: 
  1. perencanaan kebutuhan, 
  2. pengusulan calon,
  3. seleksi administratif, 
  4. seleksi akademik, 
  5. program pendidikan dan pelatihan calon KS oleh lembaga yang terakreditasi dan 
  6. sertifikasi  pengangkatan sebagai kepala sekolah .

Sehingga Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah ( NUKS) menjadi sangat penting, karena tahap ini adalah merupakan ujung akhir bagi upaya memilah serta memilih calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik. 
Prosedur dalam pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap diaman setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur dalam pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri atas 4 tahap yaitu: 
  1. penerimaan data-data dari  lulusan diklat calon kepala sekolah ; 
  2. verifikasi; 
  3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). 
  4. penyerahan sertifikat.

Lalu apa makna setiap digit pada NUKS? Berikut ini makna dan arti dari Nomor Unik Kepala Sekolah.
Penjelasan: 00-000-000-0000-0-0-0-000000
  • Tahun keluaran sertifikat
  • Kode Kementerian: 023 ( Kemendiknas) ; 025 ( Kemenag)
  • Kode lembaga diklat
  • Kode kabupaten
  • Tugas tambahan  ( 1: Kepala Sekolah)
  • Jenjang sekolah ( 1: TK/RA ; 2 : SD/MI/SDLB ;dst)
  • Jenis Kelamin ( `1: Pria ; 2: Wanita)
  • Nomor urut 

Demikian informasi mengenai makna dan arti NUKS.

Minggu, 10 Mei 2015

Tugas Operator Sekolah Pada Tahun Ajaran Baru 2015/2016 Mendatang

Operator sekolah merupakan bagian penting dalam sistem pendataan pendidikan yang saat ini terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan ( Dapodik). Jadi, tidak bisa dipandang sebelah mata akan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang operator sekolah. 
Kemudian, sebagai seorang operator sekolah harus mengetahui tugas pokok dan fungsinya, sehingga amanah dan tanggung jawab  yang dibeban kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik
Ada beberapa hal yang wajib diketahui dan dipahami oleh seorang operator sekolah menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.
Informasi ini kami rangkum dari salah satu staf pendataan Kemdikbud melalui akun sosial media, yaitu mengenai tugas dan  persiapan bagi seorang Operator Sekolah  dalam menyambut datangnya tahun ajaran baru 2015/2015.
Tugas Operator Sekolah


Saran bagi Operator Sekolah:
  1. Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD  yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa  Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran,  ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data  Peserta Didik baru dengan Aplikasi dapodik dan Verval PDmaka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
  2. Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.
  3. Bersihkan segera perangkat komputer(PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
  4. Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.
  5. Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan
  6. Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan  Dapodik dan Verval
Baca Juga: Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2015
Demikian himbaun bagi operator sekolah mengenai tugas operator sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2015/2016 mendatang. Alangkah baiknya jika kegiatan ini dimotori serta di koordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan UPTD serta fasilitator tiap daerah supaya tercipta kondisi kerja yang kondusif. Semoga bermanfaat.

Jumat, 08 Mei 2015

Cara Login Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar ( PIP)

Cara  Login Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar ( PIP)  - Bantuan tunai pendidikan yang diberikan Kemdikbud bagi para siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan segera direalisasikan. Program yang dikenal denggan Program Indonesia Pintar ini akan menggantikan program Bantuan Siswa Miskin ( BSM) yang telah berjalan sebelumnya.
Kemudian mengenai  berita terbaru perkembangan aplikasi verifikasi PIP,   aplikasi tersebut pada saat ini sudah bisa login. Untuk login aplikasi ini,  silahkan menggunakan login sesuai verval NISN dan Verval PD.
Berikur ini panduan sederhana Cara  Login Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar ( PIP) .
Setelah berhasil login, maka kita akan mendapati beberapa menu yang tersedia, diantaranya dashboard, penjaringan, validasi, laporan.
  • Untuk melakukan login, silahkan klik link http://pip.kemdikbud.go.id.
    Cara  Login Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar ( PIP)
  • Silahkan isikan pasword dan username sesuai aplikasi Dapodik. Jika gagal maka segera kirim nama sekolah dan npsn pada halaman facebook Bp Yusuf Rochmat disini.
    Cara  Login Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar ( PIP)
  • Setelah berhasil login, maka halaman aplikasi PIP akan terlihat seperti gambar dibawah ini.
    Cara  Login Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar ( PIP)
Jika login berhasil dilakukan, maka akan muncul 4 menu utama, yaitu:
  1. Dashboard
  2. Penjaringan ( Sub menu: upload penjaringan BSM dan input penjaringan BSM)
  3. Validasi, fasilitas untuk validasi BSM
  4. Laporan, pada menu laporan, terdapat 4 sub menu yaitu: Rekap Penerima, Rekap Usulan, Verifikasi KPS, Validasi Ulang KPS.
Manfaat utama dari PIP ini adalah terpenuhinya kebutuhan siswa dalam kaitannya dengan proses belajar. jadi, bantuan tunai ini diharapkan akan mampu mengurangi angka putus sekolah dan memajukan pendidikan. Demikianlah ulasan singkat Cara  Login Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar ( PIP) .

Rabu, 06 Mei 2015

Hati-hati! Muncul Surat Palsu Pengangkatan CPNS

CPNS 2015 - KemenPAN dan  RB meginformasikan bahwa ada temuan pemalsuan surat serta tanda tangan yang dipalsu berkaitan dengan kelulusan peserta seleksi rekrutmen CPNS tahun 2015. Tanda tangan yang dipalsuakan adalah tanda tangan milik sekretaris Kemen PAN RB Dwi Wahyu Atmaji.
Surat Palsu Pengangkatan CPNS bernomor B/789/M.PAN/2/2015 tertanggal 9 April 2015 ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat dan daerah. Dan, tembusan surat ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, MenPAN RB, Menteri Keuangan, Kapolri, serta Kepala BKN.
Menurut Ka Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, KemenPAN – RB secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Surat Palsu Pengangkatan CPNS tersebut.
Surat Palsu Pengangkatan CPNS
Maka dari itu, pihak-pihak terkait diminta untuk mengabaikan isi surat tersebut. Dijelaskan juga bahwa kejadian  semacam ini sudah beberapa kali terjadi.

Dan jika ragu terhadap kebijakan yang dikeluarkan KemenPAN-RB, maka diharapkan kepada masyarakat agar meminta konfirmasi ke Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) KemenPAN-RB melalui komunikasi telepon atau alamat email.
Demikian informasi mengenai surat palsu pengangkatan CPNS yang terjadi di Kemen Pan RB.

- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/hati-hati-muncul-surat-palsu.html#sthash.QHup0xwB.dpuf

Selasa, 05 Mei 2015

Update Formasi CPNS 2015 di Beberapa Daerah di Indonesia

Formasi CPNS 2015 - Pemerintah menurut rencana akan menggelar seleksi CPNS tahun 2015 ini dimana perkiraan pelaksanaannay akan dilaksanakan apda bulan Agustus 2015. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada pemerintah daerah dan instansi yang akan membuka formasi CPNS 2015. Melalui sistem e-formasi, Kemenpan RB memeberikan deadline kepada instansi maupun pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi paling lambar 16 Mei 2015 yang sebelumnya dibatasi sampai tanggal 30 April 2015. Berikut ini beberapa pemerintah daerah yang sudah mulai memperkirakan kebutuhan formasi CPNS 2015 yang bersumber dari beberapa media.
Setidaknya informasi ini memberikan gambaran kepada calon pelamar dalam mempertimbangkan peluang dan kebutuhan formasi. Anngka-angka yang muncul merupakan angka perkiraan yang bersumber dari masing-masing pemerintah daerah dan terangkum dalam beberapa harian digital.
Formasi CPNS 2015
  1. Bengkulu 350 formasi link
  2. Wonogiri 1.500 formasi link
  3. Pemprvo Kaltara 1500 formasi link
  4. Pemkab Banyumas 5193 formasi link
  5. Pemprov Sumbar 1500 link
  6. Pemkot Manado 1000 formasi link
  7. Kep Sangihe 384 formasi link
  8. Kota Banjar 1297 formasi link
  9. Pemkab Solok 1700 formasi link 
Informasi yang santer beredar, rekrutmen tahun ini akan dibuka lebar bagi tenaga honorer K2 yang belum beruntung, gagal seleksi pada tahun 2013 yang lalu. Perkiraan formasi CPNS 2015 yang kosong adalah 30.000 formasi. Dan sepertinya ini adalah peluang terakhir bagi honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Test CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT ( Computer Assisted Test) sehingga hasil ujian antinya bisa dilihat dalam waktu singkat dan realtime.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/update-formasi-cpns-2015-di-beberapa.html#sthash.liARLl8D.dpuf

Minggu, 03 Mei 2015

Kartu Indonesia Pintar ( KIP) adalah Penyempurnaan BSM

Kartu Indonesia Pintar - Pemerintah betul-betul memperhatikan anak Indonesia untuk mengakomodir kebutuhan pendidikan bagi anak usia sekolah yang dianggap tidak mampu dari sisi ekonomi. Salah satu programnya, Program Indonesia Pintar memberikan bantuan uang tunai untuk pendidikan, yang diberi nama Kartu Indonesia Pintar atau disingkat KIP. KIP merupakan program  bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah namun berasal dari keluarga yang dipandang kurang mampu secara ekonomi. Program ini   merupakan   penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sebelumnya pernah ada.
Program Indonesia Pintar dengan KIP sebagai fasilitasnya dalam penyelenggaraannya dilakukan oleh 2 lembaga kementerian, yaitu Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag). 


Secara fisik, KIP menjadi bukti atau identitas jaminan dan kepastian bagi semua anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan baik secara jalur pendidikan formal (SD s/d SAM) maupun dengan melalui pendidikan informal dan non formal.
Beberapa manfaat dari Kartu Indonesia Pintar ( KIP) ini adalah:

  1. Menghilangkan hambatan yang dialami siswa secara ekonomi dalam partisipasinya di sekolah sehingga sehingg bisa merasakan layanan pendidikan yang lebih baik, dari jenjang SD sampai SMA sederajat.
  2. Meminimalisir kemungkinan akan putus sekolah.
  3. Menarik kembai anak/siswa yang putus sekolah supaya bisa kembali bersekolah.
  4. Membantu  para siswa yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung program pemerintah yang lain, yaitu penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun  dan   Wajib Belajar 12 tahun (Pendidikan Menengah Universal)
Syarat agar bisa menerima Kartu Indonesia Pintar ( KIP) adalah sebagai berikut:
  1. Penerima bantuan BSM dari keluarga yang menjadi pemegang KPS yang sudah ditetapkan dalam SP2D 2014;
  2. Siswa yag berasal dari keluarga pemegang KPS/KKS namun belum ditetapkan sebagai Penerima  BSM dan belum menerima BSM
  3. Siswa dari peserta PKH (Program Keluarga Harapan)
  4. Siswa yatim/ yatim piatu yang tinggal di Panti Asuhan
  5. Siswa yang terancam akan putus sekolah yang disebabkan kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui FUS/FUM;
  6. Siswa atau santri dari Pondok Pesantren ( Ponpes) yang mempunyai  KPS/KKS yang  melalui jalur FUM;
  7. Anak usia sekolah yang belum bersekolah atau sudah tidak bersekolah tetapi datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 Tahun Aajaran 2014/2015
Besaran batuan tunai program Kartu Indonesia Pintar ( KIP) yang akan disalurkan bagi calon penerima adalah sebesar Rp225.000 per semester (Rp450.000/ tahun), untuk tingkat SMP/MTs Rp375.000 per semester Rp750.000 tiap tahun  dan pada tingkat SMA sederajat sebesar Rp500.000 per semester  (Rp1.000.000 tiap tahun). Kemudian bagi siswa yang akan lulus, yaitu kelas 6, 9 dan   12 hanya akan menerima manfaat  1 semester saja.
Bantuan tunai yang diberikan bisa digunakan untuk mendukung biaya pendidikan lain, utamaynya kebutuhan dalam belajar, diantaranya untuk pembelian:
  • Buku dan ATK/alat tulis sekolah
  • Pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  • Biaya transport ke sekolah. 
  • Uang saku siswa atau iuran bulanan siswa
  • Biaya kursus/les tambahan
  • Keperluan lain yang tetap berkaitan dengan kebutuhan pendidikan  sekolah.
Untuk layanan pengaduan penggunaan KIP bisa mengunjungi lamanhttp://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/index.php.
Mengenai layanan Verifikasi Kartu Indonesia Pintar, untuk saat ini belum bisa login, meskipun web tersebut bisa diakses. Tidak ada salahnya jika kita mau memahami langkah mudah untuk login verifikasi Kartu Indonesia Pintar. Langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Klik link http://pip.kemdikbud.go.id/vip/index.php. Tunggu beberapa saat. Maka akan muncul tampilan seperti gambar ini.
    Kartu Indonesia Pintar ( KIP)

  2. Masukkan username dan paswordnya. Tunggu sampai login berhasil.
  3. Alternatif login kedua yaitu dengan  fasilitas Single SignOn Dapodikdas ( SSO). Artinya kita bisa login dengan menggunakan login sesuai username dan pasword Dapodikdas. Seperti gambar dibawah ini.
    Kartu Indonesia Pintar ( KIP)
    Add caption
Ituah cara mudah login layanan verifikasi KIP. Selamat mencoba.
Demikian informasi seputar Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin. 

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Terbaru

PPDB Online - Sistem baru dalam penerimaan siswa baru, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Onlinemerupakan salah satu layanan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi proses penerimaan peserta didik yang baru yang meliputi jenjang  SD, SMP, dan SMA/SMK yang hasilnya bisa dilihat secara realtime dengan pemanfaatn teknologi internet.
Layanan PPDB online ini diharapkan agar memudahkan kabupaten/kota didalam proses penerimaan peserta didik karena dianggap mampu, lebih efisien dan efektif dalam menyaring calon peserta didik yang pada jumlahnya ratusan sampai   ribuan siswa.
Pada awal pelaksanaan, yaitu tahun 2011, PPDB Online diikuti  2 kabupaten/kota, tahun berikutnya, 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, selanjutnya tahun 2013 diikuti 14 kabupaten/kota dan tahun 2014 sudah diikuti 29 kabupaten/kota.
Penyelenggara kabupaten/kota mendaftarkan daerahnya dengan mengakses melalui website dan kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Pustekkom Kemdikbud. Kemudian, proses pendaftaran siswa dilakukan tiap kabupaten/kota, dan selanjutnya kabupaten/kota bisa memantau sosialisasi dan pelaksanaan melalui laman webiste yang didedikasikan khusus bagi kabupaten/kota tersebut.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online

Setiap kabupaten/kota didampingi seorang Person In Charge (PIC) dan serta didukung oleh tim aplikasi serta infrastruktur Pustekkom Kemdikbud. Panitia di tingkat kabupaten/kota juga mendapat bimbingan dan pelatihan khusus sebelum pelaksanaan PPDB Online.
Meskipun sistem PPDB Online adalah merupakan   layanan Kemdikbud namun Kemdikbud bukanlah satu-satunya penyedia sistem penerimaan siswa baru secara online. Kabupaten/kota yang ikut serta dalam sistem ini tercantum logonya pada laman peserta. 

         Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015

Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan Pustekkom dalam rangka mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NOJenjangSumber Data
01SDNIK, Akta Kelahiran
02SMPDanil ( Daftar Nilai) Ujian Sekolah (US) 2014/2015
03SMADanil ( Daftar Nilai)  UN SMP 2014/2015
04SMKDanil ( Daftar Nilai)  UN SMP 2014/2015

Kemduian Persyaratan bagi  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online:
NOPersyaratan
01Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengirim pengajuan  kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB
02Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi ke dalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
03Dinas Pendidikan melakuakn unduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
04Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
05Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
06Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
07Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
08Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun  2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
09
Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.

 Alur Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang dilengkapi kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke sistem.
  3. Petugas pendaftaran mencetak dan menyerahkan bukti pendaftaran kepada CPDB.

Proses Seleksi

Proses Seleksi menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas pendidikan  (misal:peringkat nilai, rayon, luar kota, prestasi, bina lingkungan)

Pengumuman

  1. Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (siswa) cadangan.
  2. Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan final setelah daftar CPDB (siswa) diterima, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
Demikian informasi mengenai PPDB Online yang merupakan layanan dari Pustekkom Kemdikbud.